Polres Pasaman Barat Pastikan Distribusi Bio Solar di SPBU Sariak Sesuai Aturan
Pasaman Barat — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan pengecekan langsung terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembelian BBM menggunakan jerigen yang dinilai berpotensi menyalahi aturan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait pembelian Bio Solar menggunakan jerigen oleh nelayan yang diduga tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh BPH Migas,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen pembelian, termasuk keabsahan serta masa berlaku surat rekomendasi yang wajib dimiliki oleh nelayan atau pemilik kapal.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh proses pembelian BBM Bio Solar oleh nelayan di lokasi tersebut dinyatakan telah sesuai dengan prosedur.
“Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan penyalahgunaan. Pembelian BBM oleh nelayan sudah sesuai ketentuan,” tegas Kapolres.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Hal ini penting guna mencegah potensi penimbunan maupun penyalahgunaan yang dapat berdampak pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar menegaskan bahwa seluruh SPBU di wilayah hukumnya wajib mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi.
“Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai dengan barcode kendaraan maupun rekomendasi resmi. Ini untuk mencegah penyimpangan dan menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Sementara itu, Penyuluh Dinas Perikanan Pasaman Barat, Jonnedi, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM menggunakan jerigen bagi nelayan berlaku selama satu bulan.
“Jika masa berlaku habis, nelayan dapat mengajukan perpanjangan dengan melampirkan bukti pembelian sebelumnya yang telah distempel oleh pihak SPBU,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan aturan turunan dari BPH Migas.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Pasaman Barat tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Tidak ada komentar