Tim Gabungan Korem 032/Wbr Gagalkan Peredaran Narkoba, Hampir 1 Kg Sabu Diamankan di Bukittinggi-Agam
Bukittinggi — Tim gabungan dari Korem 032/Wira Braja bersama Unit Intel Kodim 0304/Agam dan Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Jumat (4/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial DK dan SY di lokasi berbeda.
Pelaku DK, seorang pedagang yang berdomisili di Kelurahan Pekan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, ditangkap di kawasan Pasar Baso. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku kedua, SY, di Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Dari tangan DK, petugas menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, di antaranya ratusan paket sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, pil ekstasi dengan berbagai merek, ganja kering, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, dan plastik kemasan.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai, dua unit telepon genggam, kartu ATM beserta buku rekening, serta alat pres plastik yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti dari DK mencapai sekitar 927,27 gram sabu (hampir 1 kilogram), 184 butir pil ekstasi, 1,939 kilogram ganja, serta 1,180 kilogram sabu yang diduga palsu.
Sementara dari pelaku SY, petugas mengamankan 1 paket ganja seberat 11 gram, uang tunai, dua unit telepon genggam, plastik klip, timbangan digital, serta kaca pirex.
Dalam pemeriksaan awal, DK mengaku berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Agam untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sedangkan SY mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Dantim Intel Korem 032/Wbr, Mayor Cba Mavio, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
“Apabila ada informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, akan kami tindaklanjuti secara serius. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang di Polresta Bukittinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si menegaskan komitmen TNI dalam memerangi peredaran narkotika.
“TNI tidak akan mentolerir keterlibatan oknum dalam kejahatan narkoba. Jika terbukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen TNI bersama aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas peredaran narkotika demi menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba.

Tidak ada komentar