Kejati Sumbar dan Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Perkuat Koordinasi Penerangan Hukum
Padang, 1 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Teluk Bayur dalam rangka persiapan program penerangan hukum bagi personel pelabuhan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, S.H., Kepala Seksi II Bidang Intelijen, Budi Sastera, S.H., M.H., serta Kepala Seksi I Bidang Intelijen, Irdo Nanto Rossi, S.H., M.H. Dari pihak Pelindo, turut hadir General Manager Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, Ferrial Dunan Sidabutar, beserta jajaran.
Koordinasi ini membahas berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan kegiatan penerangan hukum yang akan diberikan kepada personel Pelindo Regional 2 Teluk Bayur. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan aparatur negara, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap peran hukum dalam mendukung pembangunan nasional.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam meminimalkan potensi pelanggaran hukum, khususnya di sektor strategis seperti pelabuhan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para personel Pelindo dapat semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga dapat mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Pelindo menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa penerangan hukum sangat penting dalam mendukung operasional perusahaan yang taat hukum serta berintegritas.
Kejaksaan juga menegaskan keterbukaannya dalam membangun sinergi dengan dunia usaha, khususnya sektor kepelabuhanan yang memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional.
Melalui koordinasi ini, Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, dalam rangka mendukung penegakan hukum, pengamanan aset negara, serta pencegahan potensi pelanggaran hukum di kawasan strategis nasional.
(Puput)

Tidak ada komentar