Kejati Sumbar Dukung Optimalisasi Pajak Air Permukaan untuk Tingkatkan PAD
Padang, 6 April 2026 — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Istana Gubernur Sumatera Barat tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Sumatera Barat”. Diskusi ini membahas berbagai langkah strategis dalam pengelolaan pajak air permukaan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa pajak air permukaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
Pengenaan pajak air permukaan tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan air bersih, mencegah eksploitasi berlebihan, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Wakajati Sumatera Barat menyatakan dukungan penuh terhadap optimalisasi pajak air permukaan. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD sekaligus memperkuat kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan.
“Pajak daerah memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan rutin dan pembangunan yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan optimalisasi PAD. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mencari solusi atas berbagai kendala teknis dalam pemungutan pajak daerah.
(Puput)
Tidak ada komentar