• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Jalan Umum Bukan Sirkuit, Balap Liar Disapu Bersih di Pasaman Barat


     

    PASAMAN BARAT | Jalan raya di Kabupaten Pasaman Barat kembali ditegaskan sebagai ruang publik yang aman dan tertib. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., kepolisian mengambil langkah tegas menghentikan praktik balap liar yang selama ini meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

    Balap liar tidak sekadar pelanggaran lalu lintas. Di balik kecepatan tinggi dan adrenalin sesaat, tersimpan risiko fatal yang mengancam nyawa pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kondisi inilah yang mendorong Kapolres Pasaman Barat untuk turun langsung memastikan jalan umum tidak lagi disalahgunakan sebagai arena ugal-ugalan.

    “Kami memahami anak-anak muda punya semangat dan hobi. Tetapi jalan raya bukan tempatnya. Di sana ada masyarakat lain yang juga memiliki hak untuk selamat,” tegas AKBP Agung Tribawanto kepada awak media.

    Atas arahan Kapolres, patroli dan penindakan digelar secara intensif di sejumlah titik rawan, khususnya pada malam hingga dini hari. Operasi ini dirancang sebagai langkah preventif sekaligus represif guna menghentikan balap liar sebelum menimbulkan korban.

    Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat berada di garis depan pelaksanaan kegiatan. Dipimpin Kasat Lantas AKP Nanin Aprilia Fitriani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.Sc. (Eng), personel melakukan penyisiran, pemeriksaan kendaraan, serta penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

    Sejumlah sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan diamankan. Para pelaku dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum, disertai pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

    “Penindakan ini bukan untuk menghukum semata. Tujuan kami adalah menyelamatkan. Kami tidak ingin ada orang tua kehilangan anaknya atau keluarga kehilangan orang tercinta hanya karena balap liar,” lanjut Kapolres.

    Secara hukum, aksi balap liar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dijerat Pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000. Sementara kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis melanggar Pasal 285 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

    AKBP Agung Tribawanto menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara berkeadilan dan berimbang.

    “Kami ingin membangun kesadaran, bukan ketakutan. Jika semua patuh aturan, jalan raya akan aman untuk kita bersama,” ujarnya.

    Pendekatan persuasif dan edukatif juga terus dikedepankan, khususnya kepada generasi muda, agar memahami bahwa keselamatan jauh lebih bernilai dibandingkan kebanggaan sesaat di atas kendaraan.

    Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga yang sebelumnya resah kini merasakan kembali ketenangan. Kehadiran polisi di jalan raya dirasakan bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai pelindung yang nyata.

    Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan secara konsisten melalui patroli rutin, penindakan tegas, dan edukasi berkelanjutan.

    “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkas Kapolres.

    Penertiban ini menjadi pesan kuat bahwa jalan umum bukan sirkuit, dan setiap nyawa di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.

    (TIM)

    Tidak ada komentar

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa