• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Benahi Bareskrim


    Jakarta –

    Proses hukum terhadap Juliet Kristianto Liu, Komisaris Utama sekaligus pemilik perusahaan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PT PMJ), menuai sorotan. Wanita berusia 68 tahun itu telah ditahan Bareskrim Polri hampir dua bulan sejak penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2025. Namun hingga kini, kasusnya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    Penundaan tersebut menimbulkan dugaan adanya permainan hukum oleh oknum aparat di Bareskrim Polri. Publik pun mempertanyakan transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia.


    Alumni Lemhannas: Budaya Buruk Penegakan Hukum

    Menanggapi hal ini, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, Wilson Lalengke, menyebut praktik penundaan kasus semacam itu sudah menjadi budaya buruk di lingkungan kepolisian.

    “Ini bukan hal baru. Penundaan atau percepatan penanganan kasus sering menjadi modus operandi penegak hukum, terutama di unit reskrim, baik di pusat maupun daerah. Tujuannya biasanya untuk keuntungan ekonomi,” tegas Wilson dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).

    Wilson yang juga lulusan pascasarjana dari tiga universitas di Eropa itu mendesak agar Tim Reformasi Polri segera turun tangan. Menurutnya, kasus Juliet Kristianto Liu bisa menjadi momentum penting untuk membenahi institusi kepolisian.

    “Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka ini adalah kasus nyata yang sedang disaksikan publik. Tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya menjadikan hal ini sebagai pintu masuk pembenahan Polri,” ujarnya.

    Masa Penahanan Hampir Habis

    Wilson juga menyoroti masa penahanan Juliet yang hampir melewati batas waktu. Berdasarkan KUHAP Pasal 24–29, masa penahanan oleh penyidik Polri adalah 60 hari.

    “Jika tersangka ditahan sejak 26 Juli 2025, maka pada 23 September 2025 masa penahanannya sudah habis. Seharusnya, sebelum berakhir, tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jika tidak, ini jelas ada yang tidak beres,” katanya.


    Kronologi Penangkapan dan Dakwaan

    Juliet ditangkap setelah menjadi buronan Interpol selama setahun. Ia berhasil diamankan aparat di Bandara Changi, Singapura, sebelum dideportasi ke Indonesia.

    Kasusnya berawal dari dugaan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebelumnya telah memvonis Direktur PT PMJ, Muhammad Yusuf, terkait penambangan tanpa izin pada 2016–2021.

    PT PMJ dinyatakan bersalah melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba No. 3/2020. Perusahaan dijatuhi denda Rp85 miliar dan diwajibkan melakukan reklamasi serta restorasi lingkungan.


    Manuver Hukum dan Praperadilan

    Juliet bersama dua petinggi PT PMJ lainnya, Muhammad Yusuf dan Joko Rusdiono, kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2025. Sidang perdana telah digelar Senin (22/9/2025).

    Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya menunda proses hukum. Kondisi ini membuat Juliet masih ditahan polisi tanpa pelimpahan resmi ke Kejaksaan Agung.


    Tuntutan Publik


    Kelompok lingkungan, aktivis hukum, hingga masyarakat lokal terdampak mendesak agar kasus ini segera diproses secara transparan. Mereka menilai penundaan hanya memperburuk citra penegakan hukum.

    Kasus Juliet dianggap mencerminkan masalah sistemik di sektor pertambangan Indonesia. Korporasi kerap lolos dari jerat hukum meski terbukti merusak lingkungan dan merugikan negara.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan jadwal pelimpahan kasus Juliet Kristianto Liu dkk. Sementara itu, Mabes Polri juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permainan hukum di balik kasus ini.

    Redaksi

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa