Banggar DPRD Tanah Datar Perkuat Kesepakatan Ranperda APBD Perubahan 2025
Tanah Datar, Sumbarraya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Datar, Rabu (24/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, serta menghadirkan Kamrita sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Turut hadir sebanyak 28 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, jajaran Forkopimda, serta pejabat perangkat daerah.
Dalam laporannya, Kamrita menyampaikan hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 23 September 2025. Dari pembahasan tersebut, Banggar dan TAPD menyepakati sejumlah poin penting yang menjadi dasar perubahan APBD.
“Pembahasan kemarin menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi landasan pengesahan Ranperda ini menjadi Perda,” ujar Kamrita.
Adapun rincian anggaran yang disepakati meliputi:
Pendapatan Daerah: Rp1,29 triliun
Belanja Daerah: Rp1,33 triliun
Defisit: Rp38,8 miliar
Pembiayaan Daerah: penerimaan Rp43,8 miliar dan pengeluaran Rp5 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp38,8 miliar.
Setelah laporan Banggar, delapan fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan untuk menjadikan Ranperda APBD Perubahan 2025 sebagai Perda melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Eka Putra, Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, dan Kamrita.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi atas kerja sama Banggar dan TAPD yang dinilai berhasil menyusun anggaran sesuai kebutuhan daerah.
“Terima kasih khusus kami sampaikan kepada Banggar DPRD yang telah bekerja sama dengan TAPD dalam pembahasan ini,” ucap Bupati Eka Putra.
Ia menegaskan, perubahan APBD 2025 mencakup penyesuaian untuk memenuhi kewajiban daerah di sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, pencegahan stunting, pemulihan ekonomi pascabencana, serta perlindungan sosial. Program-program tersebut, katanya, selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar 2025–2029.
Selain itu, Bupati juga meminta seluruh pejabat OPD dan ASN untuk bekerja secara profesional sesuai aturan dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah.
Dengan pengesahan Ranperda menjadi Perda, dokumen APBD Perubahan 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum diterapkan.
(YW)
No comments