• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Puji Sikap Eks Menkes Siti Fadilah, Fahri Hamzah: Meski Integritasnya Dirusak Tapi Keberaniannya Tak Hilang


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah belum lama ini menyampaikan pandangannya terkait eks Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari yang pada tahun lalu bebas dari hukuman penjara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

    Dalam keterangan tertulisnya, Fahri Hamzah menilai terdapat pertarungan integritas dengan keberanian dalam diri Siti Fadilah.

    Kedua hal tersebut menurut Fahri Hamzah merupakan sesuatu yang amat langka. 

    "Siti Fadilah bagiku adalah pertarungan integritas dan keberanian: dua hal yg langka," kata Fahri Hamzah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada  Minggu, 1 Agustus 2021.

    Kemudian Fahri Hamzah tampak bersyukur dengan keberanian yang dimiliki Siti Fadilah. 

    Sebab menurutnya, keberanian tersebut tak hilang meski integritasnya sempat dirusak karena masalah dugaan korupsi yang menjeratnya. 

    "Alhamdulillah, meski integritasnya dirusak tapi keberaniannya tidak hilang," ucapnya. 

    Tak lupa, Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut juga mendoakan Siti Fadilah agar senantiasa panjang umur. 

    Dia juga memberikan semangat kepada eks Menkes tersebut agar tak henti bicara bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar.

    "Panjang umur ibu Siti, teruslah bicara bahwa bangsa ini besar dan bisa!," ujar Fahri Hamzah menambahkan. 

    Sebagai informasi, Siti Fadilah Supari merupakan eks Menkes di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni pada 2004 silam. 

    Namanya sempat viral di media sosial lantaran secara terbuka menyampaikan soal penyakit flu burung yang menurutnya sebenarnya tidak menular. 

    Tak hanya itu, ia juga pernah membahas soal Covid-19 dan kejanggalan Bill Gates yang sempat memprediksi adanya pandemi di dunia. 

    Lalu, Siti Fadilah terjerat kasus dugaan korupsi alat kesehatan dan divonis penjara selama empat tahun pada 16 Juni 2017 lalu.

    Dia dianggap telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK). 

    Namun dalam salah satu keterangannya, Siti Fadilah mengaku tak bersalah atas tuduhan tersebut. 

    Pada akhirnya, wanita kelahiran tahun 1949 tersebut bebas murni setelah menyelesaikan hukuman penjaranya selama empat tahun pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

    Source: Pikiranrakyat-Depok.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa