• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Munarman Disebut Teroris Usai Hadiri Baiat ISIS, Refly Harun Singgung Megawati Yang Selamati HUT Partai Komunis China


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Pakar hukum tata negara, Refly Harun, kembali menyoroti kasus yang menjerat Munarman, yakni dugaan terorisme.

    Refly Harun dibuat bingung lantaran Munarman ditahan atas tudingan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme yang belum ada kejelasannya.

    Menurut Refly Harun, jika menghadiri baiat ISIS sudah dianggap terorisme, maka tindakan Megawati mengucapkan selamat ulang tahun pada partai komunis justru dianggap lebih berat.

    "Megawati itu harusnya lebih bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum yang lebih berat karena dia memberikan ucapan selamat pada Partai Komunis China. Karena komunis jelas-jelas sebuah ajaran yang dilarang," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

    Sementara itu, lanjut Refly, belum ada pernyataan resmi yang mengatakan bahwa ISIS adalah organisasi yang dilarang di Indonesia.

    "Kalau ISIS kan dia tidak ada statement di sini bahwa ini adalah organisasi dilarang di Indonesia, karena memang nothing to do with me, with us, ya kan. Nggak ada kaitannya. Karena mereka adalah sebuah organisasi yang bergerak di luar negeri," tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin mendukung ISIS, karena organisasi tersebut tak ada urusannya dengan Indonesia.

    Berbeda dengan komunisme yang jelas-jelas dilarang di Indonesia, pakar hukum itu mengatakan bahwa mengucapkan selamat kepada partai komunis tentu berhubungan langsung dengan hukum di Tanah Air.

    "Tetapi ketika kita mendukung komunisme, misalnya dengan kita mengucapkan selamat, nah itu jelas ada hubungannya langsung dengan Indonesia yang sampai sekarang hukum negaranya masih melarang komunisme," kata Refly Harun.

    Tak cukup sampai di situ, Refly Harun menilai alotnya proses hukum kasus Munarman ini dikarenakan sulitnya mencari bukti yang bisa menjerat Munarman.

    Ia menuturkan, pasti akan sulit mencari bukti yang benar-benar menukik dan bisa menjerat Munarman.

    "Tapi whatever it is, faktanya adalah Munarman ditangkap dan ditahan sudah tiga bulan sejak tanggal 27 April, Mei, Juni, Juli, sekarang sudah bulan Agustus, masuk bulan ke-4. Dan kasusnya belum lagi P-21, masih P-19 karena Jaksa menginginkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, Shobri Lubis, dan Ustaz Ubaidilllah," tuturnya.

    "Kasus ini berlarut-larut karena pasti sulit mencari sebuah bukti yang kicking, yang betul-betul menukik, yang bisa menjerat Munarman," kata Refly Harun melanjutkan.

    Source: Pikiranrakyat-Depok.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa