• Breaking News

    Advertisement

    loading...

     Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi Ke Lapas, Denny Siregar Berkicau, Kejaksaan Makin Terpojok


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Penggiat Media Sosial Denny Siregar ikut berkomentar terkait belum dieksekusinya Jaksa Pinangki ke Lapas. 

    Awalnya, Denny Siregar membagikan berita salah satu media online dengan judul "Jaksa Banyak Kerjaan, Jadi Alasan Belum Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas"lewat akun twitter miliknya, @Dennysiregar7 pada Ahad, 1 Agustus 2021.

    Denny Siregar menduga Jaksa Pinangki punya kartu truf yang membuat dirinya diistimewakan Kejaksaan. 

    "Pinangki ini kayaknya punya kartu truf sehingga di istimewakan sama Kejaksaan..," cuit Denny Siregar, seperti dilihat media ini di akun twitter @Dennysiregar7 pada Ahad, 1 Agustus 2021.

    Pada cuitan berikutnya, Denny Siregar berbicara tentang tingkat kepercayaan kepada lembaga kejaksaan.

    "Halo @KejaksaanRI bagaimana kami bisa percaya kalian bersih, kalau masalah Pinangki aja kalian sulit memberi kepercayaan ada kami ? Jangan harap sapu kotor bisa membersihkan halaman rumah..," tegasnya.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kunjung mengeksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena tengah banyak kerjaan.

    Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah banyak mengurus perkara lain.

    Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.

    "Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono, Sabtu, 31 Juli 2021.

    Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir. 

    "Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.

    Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

    Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

    Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

    Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.

    Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

    Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

    Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

    Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

    (by)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa