• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Amankan Polda Jateng


    SUMBARRAYA.COM, (JATENG). - - - Polda Jawa Tengah menangkap Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), yang mengikrarkan diri sebagai Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat. Penangkapan dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/01/2020) petang.

    Penangkapan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.

    “Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” jelas Dirreskrimum.

    Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.

    Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    “Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” imbau Kombes Pol. Budi Haryanto.

    # HK | Humaspoldajateng

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa