• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    STNK Mati Dua Tahun akan Dilakukan Penghapusan Regident Ranmor


    SUMBARRAYA.COM, (JAKARTA), - - - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun. Kebijakan ini sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (15/01/20).

    “Saat ini masih terus kita sosialisasikan. Namun Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data ranmor atas permintaan pemilik,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Pol. Brigjen. Pol. Drs. Halim Pagarra, S.H., M.H, Rabu (15/1/20).

    Untuk diketahui, sosialisasi penghapusan regident ranmor bagi kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun, disosialisasikan sejak akhir tahun 2018 lalu. Saat itu wacana kebijakan ini disosialisasikan oleh Polda Metro Jaya. Namun sejak akhir 2019 lalu, dikatakan Brigjen Pol. Halim kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan kepada Polda-polda di seluruh Indonesia.

    Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114.

    Dua landasan hukum ini bisa membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik motor atau mobil dihapus dari daftar regident (registrasi dan identifikasi) ranmor (kendaraan bermotor), jika tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK.

    # HK | Humaspolri

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa