• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Busyet! Ditemukan 5 Ribuan Transaksi di Jiwasraya


    SUMBARRAYA.COM, (Jakarta), - - -
    Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 16 saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini. Tak hanya memeriksa saksi, Kejagung juga tengah menelusuri transaksi-transaksi yang jumlahnya disebut-sebut lebih dari lima ribu transaksi.

    "Masih ada beberapa [saksi] yang akan diperiksa, memang ini agak lama karena kami akan membedah adanya transaksi-transaksi, melebihi lima ribu transaksi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).

    Burhanudiin menjelaskan penyidik akan mengategorikan tiap transaksi, semisal transaksi bodong dan resmi. Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019, berdasar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Dalam surat itu belum ada penetapan tersangka.

    Kata Burhanuddin, lembaganya tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka sebelum adanya bukti-bukti yang kuat.

    "Justru itu kami bedah dahulu lima ribu transaksi. Jangan salah menetapkan tersangka," tegasnya.

    Kejagung tak bekerja sendiri. Korps Adhyaksa ini juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Lembaga audit internasional turut direncanakan terlibat dalam penuntasan perkara Jiwasraya, namun hingga kini belum ada kepastian lembaga itu kapan bergabung. Burhanuddin juga mengaku pihaknya telah menggeledah pihak yang menyangkut kasus ini, tapi dia enggan menyebutkan siapa.

    Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat terkait manajemen risiko. Pada aspek ini, lembaga itu meyakini ada masalah dalam Jiwasraya yang berujung dengan kegagalan pembayaran kepada konsumennya.

    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman sempat mengaitkan perkara Jiwasraya dengan pentingnya pendekatan risiko dalam mengelola keuangan negara di tiap kementerian dan lembaga.

    “Kasus Jiwasraya selain terkait masalah pidana-kriminal, tapi pada masalah di dalamnya yakni risk management. Ini penting kami jadikan pedoman dan penjaga dalam mengelola keuangan," ucap Agung, Senin (6/1/2020)silam.

    # Wik | Tirto/mond


    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa