• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Jadi Pemasok Senjata Api Ilegal Putra Ayu Azhari Terancam 20 Tahun Penjara


    SUMBARRAYA.COM, (Jakarta), - - - Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusomo diciduk polisi karena terbukti memasok senjata api illegal. Ia dan dua pelaku lain ditangkap setelah menjual senjata api kepada Abdul Malik, pria pengendara Lamborghini yang menodong dua pelajar di Kemang beberapa waktu lalu.

    Hal itu dibenarkan oleh Kombes Bastoni seusai menggelar jumpa pers terkait penangkapan ketiga pelaku di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

    Bastoni juga menyampaikan bahwa orang tua Axel telah mengatahui penangkapan ini. Bahkan polisi juga telah menggeledah kediaman Axel. "(Orang tua) Sudah tahu sudah tahu, sudah digeledah (rumahnya) tapi tidak ditemukan barang bukti lain," ucap Bastoni.

    Axel bersama rekannya yakni Muhammad Setiawan Arifin menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 ke Abdul dengan harga ratusan juta rupiah. Sementara satu pelaku lainnya yakni Yunarko menjual tiga pucuk senjata api laras pendek dan satu buah granat pada Abdul.

    Atas kasus ini Axel dan dua rekannya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Ketiganya sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

    # Wik |Dreamers/mond

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa