Revisi UU Dinilai Jadi Evaluasi Fungsi dan Kelembagaan KPK

SUMBARRAYA.COM, (JAKARTA) - - -
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) masih terus bergulir.
Sejak
disahkan sebagai revisi undang-undang inisiatif DPR dalam sidang
paripurna pada Kamis 5 September lalu, banyak pihak yang mengkritik.
Adapula yang mendukung langkah DPR tersebut.
Pakar hukum tata
negara, Muhammad Rullyandi menilai langkah DPR yang telah mengesahkan
perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi
dan kelembagaan KPK.
”KPK
yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam
kedudukan di bawah lembaga eksekutif yang cara sistem bekerjanya harus
independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga
tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun,” kata
Rullyandi, Senin (9/9/2019).
Sejalan dengan hal tersebut, kata
Rullyandi, koordinasi dan supervisi harus dikedepankan, baik terhadap
instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum dalam upaya
pencegahan dan sinergitas penindakan.
Dengan begitu, lanjut dia,
diharapkan dapat tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan
korupsi. ”Adanya usulan terhadap Dewan Pengawas yang dibentuk guna
memberikan pengawasan penyadapan merupakan suatu langkah pencegahan dan
mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga prinsip negara
hukum adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat
pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Rully
menilai usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah
menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan. Dengan adanya
putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil proses penyidikan dan
pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan
demi kepastian hukum.
”Pada prinsipnya tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang,” tuturnya.
”Pada prinsipnya tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang,” tuturnya.
(Saurce : Sindonews.com)
No comments