• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dua Pengusaha Didakwa Suap Eks Bupati Lampung Tengah

    Dua Pengusaha Didakwa Suap Eks Bupati Lampung Tengah Sidang perkara dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2019). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu

    SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - -

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pengusaha menyuap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.

    Dua pengusaha itu, yakni pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo yang didakwa menyuap sebesar Rp7,5 miliar ke Mustafa, dan Direktur PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto alias Awi yang didakwa juga menyuap orang yang sama sebesar Rp5 miliar.

    Pemberian suap tersebut tertuang dalam surat dakwaan nomor 81/TUT.01.04/24/08/2019 atas nama Simon Susilo dan nomor 80/TUT.01.04/24/08/2019 atas nama 80/TUT.01.04/24/08/2019. 
     
    Meski disidangkan dalam berkas terpisah dari dalam persidangan terpisah, JPU yang menangani kedua terdakwa dengan komposisi yang sama, dipimpin Ali Fikri dan Siswandono dengan anggota Zainal Abidin dan Roni Yusuf. Surat dakwaan Simon dan Awi dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2019).

    JPU Ali Fikri mengatakan, pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Oktober hingga Desember 2017 secara berlanjut.

    Simon telah memberikan suap seluruhnya Rp7,5 miliar dalam empat tahap kepada tersangka Mustafa selaku Bupati Lamteng sekaligus calon gubernur Provinsi Lampung dalam Pilkada Serentak 2018 dan tersangka Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng.

    Untuk penyerahan uang, Simon memerintahkan Direktur PT Purna Arena Yuda (PAY) Agus Purwanto menyerahkan ke Mustafa melalui Taufik. Sedangkan Taufik memerintahkan Staf Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng Rusmaladi alias Ncus untuk penerimaan uang suap. Empat tahap penerimaan uang suap, pertama, Rp2 miliar sekitar November 2017, Rp2 miliar masih November 2017, Rp2 miliar tetap November 2017, dan Rp1,5 miliar pada akhir Desember 2017.

    "Uang yang seluruhnya sejumlah Rp7,5 miliar supaya Mustafa melalui Taufik Rahman memberikan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah kepada terdakwa (Simon), yang bertentangan dengan kewajiban Mustafa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur JPU Ali saat membacakan surat dakwaan atas nama Simon.

    Sekadar informasi, Mustafa dan Taufik juga merupakan terpidana pemberi suap kepada sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Lamteng terkait dengan ‎persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI, persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018 dan menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Lamteng dalam hal terjadi gagal bayar.

    JPU Ali melanjutkan, untuk Budi Winarto alias Awi melakukan perbuatannya dalam kurun waktu Juni hingga November 2017 secara berlanjut. Awi telah memberikan total Rp5 miliar kepada Mustafa melalui Taufik dalam delapan tahap.

    Untuk pemberian suap, Awi memerintahkan Tafip Agus Suyono selaku Manager PT Sorento Nusantara untuk memberikan uang ke Mustafa melalui Taufik.

    Sedangkan Taufik memerintahkan Ketua Pemuda Nasdem Kabupaten Pringsewu Sony Adiwijaya guna menerima uang kemudian diteruskan ke Rusmaladi alias Ncus. Rinciannya Rp1 miliar pada 1 Agustus 2017, Rp500 juta pada 3 Agustus, Rp1 miliar pada 12 September, Rp500 juta pada 22 September, Rp500 juta pada 7 Oktober, Rp200 juta pada 23 Oktober, Rp1 miliar pada 24 November 2017, dan Rp300 juta pada November 2017. Untuk Rp300 juta terakhir, Tafip menyerahkan langsung ke Ncus.

    "Uang yang seluruhnya sejumlah Rp5 miliar supaya Mustafa melalui Taufik Rahman memberikan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah kepada terdakwa (Awi) yang bertentangan dengan kewajiban Mustafa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ungkap JPU Ali.

    Dia melanjutkan, perbuatan pidana bermula saat Mustafa bertemu dengan Taufik di rumah Mustafa di Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton Kota Bandar Lampung pada Mei 2017. Saat pertemuan Mustafa memerintahkan Taufik untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari rekanan dan/atau calon rekanan.

    Saat itu, kata dia, Mustafa mengatakan ke Taufik bahwa dirinya membutuhkan uang untuk maju dalam pencalonan Gubernur Lampung. Saat itu, Mustafa mengaku membutuhkan banyak uang. "Tolong carikan uang, nanti lewat siapanya dari rekanan yang biasa kerja di Lampung Tengah," kata JPU menirukan ucapan Mustafa. 
     
    Kebutuhan yang dimaksud Mustafa, kata JPU Ali, yakni beberapa kebutuhan operasional Mustafa yang tidak ada anggarannya dan memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah antara lain terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah dan persetujuan pinjaman Rp300 miliar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
     
    Anggota JPU Zainal Abidin memaparkan, uang dari Simon dan Awi merupakan hasil dari komitmen fee 20% untuk Mustafa yang diminta Taufik ke Simon dan Awi terkait dengan alokasi proyek tahun anggaran 2018. Simon mendapat alokasi proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Sp/Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17.070.660.900 dan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51.604.855.064. 
     
    Sementara Awi memeroleh jatah proyek pembangunan ruas Jalan Kalirejo-Sendang Agung yang berada di wilayah barat Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai pekerjaan sekitar Rp42.375.346.126.
     
    "Setelah uang terkumpul sebesar Rp12,5 milia, kemudian Rusmaladi alias Ncus melaporkan kepada Taufik Rahman dan selanjutnya Taufik melaporkan kepada Mustafa, kemudian Mustafa meminta Taufik untuk menyerahkan uang tersebut kepada beberapa anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, yang direalisasikan oleh Taufik secara bertahap sejak bulan November sampai dengan bulan Desember 2017," tutur JPU Zainal.
     
    (Saurce : Sindonews.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa