• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Tak Hanya 4 Berkas, Istri Kivlan Zen Juga Daftarkan Gugatan Praperadilan


              Tak Hanya 4 Berkas, Istri Kivlan Zen Juga Daftarkan Gugatan Praperadilan
    Foto: Kivlan Zen. Tak Hanya 4 Berkas, Istri Kivlan Zen Juga Daftarkan Gugatan Praperadilan.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Pengacara Kivlan Zen mendaftarkan 4 berkas gugatan praperadilan karena keberatan permohonannya ditolak hakim praperadilan. Selain itu, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati juga mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    "Jadi ini yang mengajukan praperadilan adalah istri Kivlan Zen," kata Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2019.

    Gugatan tersebut terdaftar nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel. Istri Kivlan menggugat penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
     
    Sementara itu, pihak tergugat adalah Kapolri. Tonin menyebut Kapolri dijadikan sebagai pihak tergugat karena dia ingin pimpinan Polri mengetahui ada penyidiknya yang melanggar Peraturan Kapolri, yang menurut Tonin surat penahanan tidak pernah disampaikan ke keluarga. 
     
    "Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus diberitahu kepada keluarganya. Jadi Kapolri yang menjadi termohon. Dengan harapan juga memang terbukti kan. Habis itu kesalahan penyidikan juga banyak," ujarnya. 

    Tonin menyebut istri Kivlan berhak mengajukan gugatan karena merasa tidak pernah mendapatkan surat penahanan, penyitaan maupun penangkapan. Padahal menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri, sesorang ditangkap harus diperlihatkan surat penangkapannya, begitu juga mengenai penyitaan. 

    "Mobil Innova-nya yang biasa dipakai ibu tiba-tiba hilang tahu tahu disita, itu makanya itu kan harus diberitahu kalau mobil orang kena sita. Nah makanya diajukan praperadilan sekarang," ujarnya.

    Sebelumnya, gugatan praperadilan Kivlan Zen yang meminta status tersangkanya digugurkan pernah ditolak hakim praperadilan. Kivlan kembali melawan dengan mendaftarkan 4 gugatan praperadilan secara terpisah.

    "Tadi Pak Kivlan mendaftarkan 4 praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan itu didaftarkan sebagai akibat daripada praperadilan sebelumnya kurang fokus kan berdasarkan dari putusan hakim sendiri, makanya diajukan lagi," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Kamis, 1 Agustus 2019.

                                                                                
    (Source: detik.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa