• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kampanye Hitam ke Jokowi, 3 Emak PEPES Divonis 6 Bulan Penjara


              Kampanye Hitam ke Jokowi, 3 Emak PEPES Divonis 6 Bulan Penjara
    Tiga emak PEPES Karawang terdakwa kampanye hitam terhadap Jokowi divonis 6 bulan penjara.
     
    SUMBARRAYA.COM - - -  Tiga emak PEPES Karawang terdakwa kampanye hitam terhadap Jokowi divonis 6 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Karawang, yakni 8 bulan penjara.

    Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 30 Juli 2019. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi bohong, sehingga membuat masyarakat gaduh dan resah. 

    "Menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan, padahal kabar bohong," kata ketua majelis hakim Elvina di ruang sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang, Selasa, 30 Juli 2019. 
     
    Berdasarkan vonis tersebut, ketiga terdakwa, yakni Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika, tak lama lagi bakal menghirup udara bebas. Sebab, vonis 6 bulan tersebut dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung. 
     
    "Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Elvina. 

    Kuasa hukum tiga terdakwa Eigen Justisi menyambut baik putusan hakim. Ia mengaku senang lantaran vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU. Eigen menuturkan ketiga emak PEPES tersebut bakal keluar dari penjara pada 24 Agustus 2019. "Kita puas dengan putusan hakim," ujar Eigen seusai sidang.

                                                                                     
    (Source: detik.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa