Puluhan PKL Ditertibkan Satpol PP
SUMBARRAYA.COM, (Padang) - - -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menertibkan Pedagang
Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di badan jalan depan Kampus UPI YPTK
Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Penertiban tersebut dilakukan
pada Rabu (26/06/2019) sore.
Akibat dari ulah PKL, kemacetan panjang sering terjadi di depan UPI YPTK
tersebut, karena pedagang sudah mengunakan badan jalan untuk mengelar
dagangannya pada sore hari, ditambah lagi dengan parkir konsumen saat
berbelanja disana.
"Tidak tempat pedagang saja yang membuat macet, namun pengendara yang
ingin membeli juga membuat ruas jalan disana semakin sempit, karena
pembeli langsung parkir di depan pkl tersebut," kata Al Amin.
Al Amin mengatakan, tempat yang digunakan PKL tersebut sudah jelas
melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat,
"Kita ingin agar PKL tidak melakukan aktivitas di areal publik, seperti
trotoar dan badan jalan, karena tempat tersebut merupakan tempat pejalan
kaki bukan dan pengendara, bukan tempat untuk beraktivitas bagi PKL,"
terangnya.
Dia menjelaskan, saat ini banyak lokasi yang digunakan seenaknya oleh PKL untuk berjualan.
"Hampir setiap hari kita lakukan penertiban dan lakukan sosialisasi
tetapi masih saja ada PKL yang beraktivitas secara bebas pada
lokasi-lokasi yang bukan diperuntukkan untuk itu," katanya.
Ia berharap, untuk menciptakan Kota Padang tertib, indah, aman, dan
damai, tentu sangat diperlukan peran dan kerjasama semua pihak, khusunya
masyarakat dan Pemerintah setampat untuk menciptakan hal itu.
"Untuk mewujudkan program Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan kota
yang bersih dan tertib, tentu kita butuhkan peran dari masyarakat, kami
selaku Penegak Perda akan terus bertidak secara humanis dan tegas
berdasarkan Undang-Undang, jadi kami harap, bagi masyarakat yang
melanggar, segeralah mencari tempat yang lebih aman dan tidak
melanggar," himbaunya
Penertiban yang dilakukan petugas Penegak Perda tersebut berjalan lancar dan aman.
(tb)
No comments