Pemko dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Padang 2010-2030
SUMBAR RAYA.COM, Padang - - -
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang tahun
2010-2030. Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di
Gendung Bundar Sawahan, Kamis (15/11).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti dengan diikuti 3 Wakil
Ketua dan para Anggota DPRD. Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah turut
hadir menyaksikan sekaligus memberikan sambutan.
Rapat ini pun ditandai dengan penyampaian laporan Ketua/Juru bicara
Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep
keputusan dewan, sikap akhir dan persetujuan dewan, penandatanganan
berita acara kesepakatan disertai sambutan Walikota.
Seperti diketahui, pada Rapat Paripurna sebelumnya Walikota Padang telah
menyampaikan secara resmi Ranperda tersebut yang kemudian telah dibahas
oleh Pansus II dengan OPD terkait.
Walikota Padang dalam sambutannya mengatakan, RTRW Kota Padang memiliki
peran penting dalam pembangunan kota. Di samping itu merupakan rencana
yang sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman
dalam pemanfaatan ruang dalam wilayah kota.
“Perda No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030
tersebut sudah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat dalam
pengembangan wilayah Kota Padang. Sebab, perkembangan kota tidak bisa
kita pungkiri dimana kebutuhan akan ruang dan perubahan pola ruang
mengharuskan pemerintah kota untuk melakukan perubahan Perda ini dalam
bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW,” sebut Mahyeldi.
Terkait itu, kata wako, sesuai proses peninjauan kembali RTRW Kota
Padang tahun 2010-2030 dilakukan dengan melakukan kajian, evaluasi dan
penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. Sebagaimana dari
hasil penilaian peninjauan kembali RTRW tersebut ada beberapa
penyempurnaan RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang harus dilakukan.
“Alhamdulillah, setelah melalui tahapan yang cukup panjang proses
pengajuan persetujuan substansi, akhirnya pada 25 September 2018 lalu
Pemko Padang telah mendapatkan persetujuan substansi atas Ranperda Kota
Padang tentang perubahan atas Perda No.4 tahun 2012 tentang RTRW Kota
Padang than 2010-2030 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang,’’
imbuhnya.
Mahyeldi menambahkan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik
dan berterima kasih kepada semua pihak khususnya DPRD Kota Padang atas
persetujuan terhadap Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda
Kota Padang No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030
menjadi Perda.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja
keras dan mendedikasikan diri secara maksimal dalam pembahasan,
kunjungan kerja dan konsultasi kepada pemerintah pusat. Sehingga materi
Perda ini bisa lebih sempurna. Untuk itu kepada OPD terkait saya
harapkan untuk segera membuat peraturan pelaksana dan memberikan
sosialisasi kepada masyarakat sesegera mungkin, sehingga Perda yang
telah kita tetapkan bersama dapat diimplementasikan secara maksimal,”
tukuk wako mengakhiri.
# DV
No comments