Pemkab Tanah Datar Tidak akan Intervensi Penobatan Raja Pagaruyung
SUMBAR RAYA.COM, Tanah Datar - - -
Kepada Farid Tayid yang akan
dilangsungkan di Istano Basa Pagaruyung, pada Sabtu (29/9) besok.
Hal
itu ditegaskan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi ketika menerima
ninik mamak limbago sakato alam, di ruang Ketua DPRD Tanah Datar, Kamis
(27/9) kemaren.
Menurut
bupati, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk memediasi kedua
belah pihak, karna itu persoalan internal adat yang memiliki kebenaran
masing-masing. Termasuk juga untuk menunda atau membatalkan acara
tersebut.
"Dari
sisi mediasi tak mungkin dilaksanakan, karna bukan gawenya pemerintah
daerah, dan silakan lakukan upaya hukum. Apalagi juga untuk menunda,
karna ini acara internal Silindung Bulan, apa hak pemerintah daerah
untuk menunda atau membatalkan acara itu," ujarnya.
Sikap
itu diambil kata bupati telah melalui koordinasi dengan Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Datar, serta dengan
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)Tanah Datar.
"Kita tidak akan berpihak kemana -mana, baik ke kubu Farid Tayid, maupun ke kubu Muchdam Taher," tegasnya.
Terkait
dengan kebenara siapa yang berhak dinobatkan sebagai raja Pagaruyung,
kata bupati perlu dilibatkan semua pihak yang terkait duduk semeja dalam
mencarikan solusinya.
Ketika
disinggung akan datang untuk menghadiri prosesi penobatan nanti,
Irdinansyah menjawab akan hadir selaku kepala daerah yang diundang oleh
panitia pelaksana. "Insya Allah, selaku pimpinan daerah, karna di
undang, kita akan hadiri," tuturnya.
Sebelum
diterima bupati, ninik mamak limbaga sakato alam diterima oleh Ketua
DPRD Anton Yondra didampingi oleh beberapa orang anggota dewan, diruang
kerja Bamus DPRD.
Dalam
pertemuan itu, ninik mamak limbago sakato alam meminta ke Ketua DPRD
untuk menyampaikan ke Pemkab Tanah Datar agar menunda pelaksanaan
penobatan raja Pagaruyuang kepada Farid Tayid yang akan dilansungkan di
Istano Salinduang Bulan, pada Sabtu (29/9) besok.
Menurut
ninik mamak yang tergabung dalam limbago sakato alam, penobatan Rajo
Alam pewaris tahta Raja Pagaruyung tidak tepat dinobatkan kepada Farid
Tayib yang merupakan adik kandung dari pewaris tahta raja pagaruyung
almarhum Taufik tayib, hal ini dikarenakan yang bersangkutan bukan lagi
orang yang berhak.
“Yang
paling banyak mengetahui keberadaan raja alam adalah rajo duo selo,
karena yang bersangkutan mempunyai hubungan sangat dekat Rajo Alam.
Dalam arti kata, yang berhak menyandang Raja Alam Pagaruyung tersebut
adalah Muchdan Taher Bakri,” ucap Jufrizal Angku Dt Bandaharo Kayo
tampuak tangkai alam minangkabau.
Sementara
itu, Tuanku Sati Rajo Pulau Punjuang meminta Pemkab hendaknya menyikapi
penolakan yang dilakukan oleh limbago sakato alam. Pasalnya, jika
dibiarkan tidak tertutup kemungkinan anak kemenakan salingka minangkabau
akan hadir pada penobatan gelar rajo alam tersebut dengan maksud dan
tujuan sebagai bentuk penolakan.
Selain
itu, ninik mamak juga berharap ketegasan pemerintah daerah terhadap
persoalan ini. Pasalnya, kedatangan ninik mamak ke kantor bupati bukan
hanya kali ini merupakan yang kelima kalinya. Namun tidak jua
mendapatkan jawaban.
Dalam
hal ini, ninik mamak berkeinginan adanya mediasi atau pertemuan antara
pihak salinduang bulan dengan limbago sakato alam guna mencari kebenaran
siapa yang berhak menyandang Rajo Alam Pagaruyuang tersebut.
“Kami
hadir kesini dari ranah dan rantau bukan untuk menolak, melainkan
pemerintah daerah dapat memfasilitasi kami untuk mencari kebenaran siapa
yang berhak menyandang Raja Alam tersebut. Pemerintah daerah hendaknya
dapat melakukan investigasi terkait persoalan ini,” ucap Tuanku Sati
Rajo Pulau Punjung.
# Armen
No comments