Digugat di Pengadilan, Dewan Pers Mangkir
SUMBAR RAYA.COM, (Jakarta), - - - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) beberapa waktu lalu, hari ini Rabu, 9 Mei 2018, resmi disidangkan pada pukul 14.00 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB pagi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Kohar, SH, MH hanya berlangsung sekitar 10 menit saja karena pihak Dewan Pers selaku tergugat tidak hadir tanpa alasan.
Kuasa hukum yang hadir mewakili penggugat, Dolfie Rompas dan Asterina
Batubara secara resmi menyerahkan bukti surat kuasa penggugat atas nama
Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi, dan Ketua Umum DPN PPWI, Wilson
Lalengke. Ketua Majelis Hakim selanjutnya mengecek melalui staf
pengadilan tentang apakah surat panggilan bersidang kepada Dewan Pers
sudah diterima instansi tersebut, ternyata dipastikan suratnya sudah
diterima oleh pihak Dewan Pers.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan memutuskan bahwa sidang
perdana ini dinyatakan sah, dan akan melayangkan panggilan kedua kepada
Dewan Pers untuk hadir pada persidangan kedua nanti. Sidang berikutnya
diputuskan akan digelar pada hari Senin, 21 Mei 2018 mendatang.
Usai persidangan, kepada sejumlah awak media, kuasa hukum penggugat
Dolfie Rompas menjelaskan maksud gugatan tersebut dilayangkan adalah
untuk meminta agar aturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) harus dicabut karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
“Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers dengan menunjuk lembaga yang
sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) hanya dengan
Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku,
tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2003 tentang
Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP
menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” urai Dolfie
Rompas.
Rompas juga menegaskan bahwa gugatan ini penting dilakukan agar pers
Indonesia nantinya bebas dari upaya kriminalisasi. “Beberapa kebijakan
Dewan Pers di lapangan telah menjadi pintu masuk adanya kriminalisasi
terhadap para wartawan. Bahkan, pada beberapa kasus terlihat bahwa Dewan
Pers secara sengaja mendorong kriminalisasi wartawan dengan memberikan
rekomendasi agar warga pengadu melaporkan wartawan ke polisi,” imbuh
Dolfie.
Sementara, Ketum DPP SPRI mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan
karena sekarang ini Dewan Pers sudah menjelma menjadi Departemen
Penerangan jaman orde baru. Aturan kewajiban verifikasi terhadap
perusahaan pers dan organisasi pers, menurut Mandagi, adalah tindakan
yang tidak ubahnya seperti kewajiban Surat Ijin Usaha Penerbitan atau
SIUP di era Departemen Penerangan sebagai syarat pendirian media, yang
sekarang implementasinya berbentuk verifikasi media versi Dewan Pers.
“Kedua kebijakan Dewan Pers tersebut berpotensi mengancam wartawan yang
belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi,"
tegas Mandagi kepada awak media.
Terbukti, lanjut Mandagi, Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada
pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian karena
pertimbangannya bahwa wartawan yang membuat berita belum ikut UKW dan
medianya belum diverifikasi. “Gugatan ini bertujuan untuk melindungi
kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan
tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke
mengatakan, dirinya sudah menduga Dewan Pers tidak akan hadir pada
sidang hari ini. “Saya yakin Dewan Pers sadar akan kesalahan yang
dibuatnya. Seharusnya dia mengakui kesalahannya dan membatalkan sendiri
kebijakan yang salah kaprah itu. Ini lebih baik daripada nanti
pengadilan yang menggugurkan kebijakan-kebijakan Dewan Pers yang bukan
merupakan kewenangannya,” ujar jebolan Lemhanas ini kepada awak media.
Lalengke juga menghimbau kepada Dewan Pers agar tidak mangkir pada
panggilan sidang kedua mendatang. “Seharusnya Dewan Pers memberi contoh
yang baik dengan menghadiri sidang,” tegasnya lagi. (SEM/Red)
No comments