Subsidi Ditarik, Tarif Listrik Naik, Wako Minta Data Pelanggan Divalidasi
Sumbar Raya, (Padang),
Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik
(TTL), salah satunya mengatur tarif listrik Rumah Tangga Kecil Pada
Tegangan Rendah (R1) 900 VA bersubsidi dan tarif R1/900 VA-RTM (Rumah
Tangga Mampu) yang tidak disubsidi. Pada golongan RTM biaya pemakaian
dan biaya beban naik secara bertahap setiap 2 bulan, mulai 1 Januari
2017, dan pada 1 Juli 2017 akan berlaku tarif adjusment (penyesuaian).
Proses pemilahan pelanggan bersubdi dilakukan dengan cara mendatangi
langsung (survey) ke alamat pelanggan yang berdasarkan pada Data Terpadu
(DT) TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), dengan
mencocokkan DT tersebut dengan KK/KTP pelanggan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang PLN Kota Padang Jhoni Putra
kepada Walikota Padang Mahyeldi saat melakukan pertemuan di kediaman
Walikota Padang, kemarin malam (27/1). Pertemuan tersebut dalam rangka
persiapan sosialisasi Subsidi Tepat Sasaran yang akan dilakukan PLN Kota
Padang di kelurahan dan kecamatan di Kota Padang. Turut dihadari OPD
terkait Pemko Padang.
Lebih lanjut dijelaskan, disamping sosialisasi kenaikan tarif listrik,
PLN Kota Padang juga akan mensosialisasikan tata cara pengaduan
pelanggan melalui posko pengaduan yang berada di Kantor Lurah dan Kantor
Camat. Pengaduan yang berkaitan dengan pelanggan yang tidak terdaftar
dalam DT dan pelanggan yang telah terdaftar dalam DT namun belum
menerima subsidi tarif tenaga listrik.
“Setiap pengaduan yang masuk di Kantor Lurah akan kita kumpulkan dan
diteruskan melalui sistem online ke Posko Pusat, yang terdiri dari
TNP2K, Kementrian ESDM, dan PLN Pusat. Dan pengaduan tersebut akan
diproses dan ditinjau ulang” terang Jhoni.
Ditambahkannya, di Kota Padang data pelanggan R1/900VA sebanyak 96.793
pelanggan, dengan komposisi yang disubsidi sesuai data TNP2K sebanyak
17.947 pelanggan. Dan untuk pelanggan R1/450 VA seluruhnya tetap dapat
subsidi.
Untuk kenaikan tarif tenaga listrik R1 900 VA-RTM yang tidak disubsidi,
biaya beban pada 1 Januari – 28 Februari bagi pelanggan reguler sebesar
26.000 (Rp/kVA/bulan), pelanggan prabayar sebesar 791 (Rp/kWh). 1 Maret –
30 April, reguler menjadi 34.000 (Rp/kVA/bulan), prabayar 1.034
(Rp/kWh). Pada 1 Mei 2017, pelanggan reguler diterapkan rekening
minimum, dan prabayar 1.352 (Rp/kWh). Begitu juga dengan kenaikan tarif
pemakaian yang dihitung berdasarkan besar pemakaian (kWh).
Menyikapi hal tersebut, Walikota Padang Mahyeldi meminta kepada PLN
Cabang Kota Padang untuk memvalidasi Data Terpadu TNP2K dengan data yang
dimiliki Pemko Padang dan BPS Kota Padang, agar program subsidi tepat
sasaran tarif listrik benar-benar dinikmati oleh pelanggan yang kurang
mampu.
“Terkadang data yang tertulis dengan data yang ada di lapangan berbeda,
dan semua itu harus jelas dan tepat sasaran. Dengan adanya saluran
pengaduan yang disediakan PLN, kemungkinan perubahan data tentu akan
terjadi. Dengan adanya kepastian data, itu akan lebih baik,” ujar
Mahyeldi.
Ditambahkan, Pemko Padang akan memberikan dukungan langsung kepada Lurah
dalam menyikapi pengaduan masyarakat, dan bisa menjelaskan dan
memberikan pemahaman tentang program subsidi tepat sasaran tersebut.
“Kita berharap, dengan adanya integritas antara Pemko Padang dan PLN
Cabang Padang, persoalan masyarakat tentang kenaikan tarif listrik ini
bisa diselesaikan secara bersama,” ucap Mahyeldi.
Seperti diketahui, subsidi listrik dihitung berdasarkan selisih antara
biaya yang diperlukan dalam penyediaan listrik per kWh (tarif
keekonomian) dengan tarif tenaga listrik yang dibayarkan konsumen dengan
tarif bersubsidi (per kWh) dikalikan dengan jumlah pemakaian tenaga
listrik (kWh) oleh konsumen tersebut.(tf/ul)