• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Subsidi Ditarik, Tarif Listrik Naik, Wako Minta Data Pelanggan Divalidasi

    Sumbar Raya, (Padang),
    Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik (TTL), salah satunya mengatur tarif listrik Rumah Tangga Kecil Pada Tegangan Rendah (R1) 900 VA bersubsidi dan tarif R1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) yang tidak disubsidi. Pada golongan RTM biaya pemakaian dan biaya beban naik secara bertahap setiap 2 bulan, mulai 1 Januari 2017, dan pada 1 Juli 2017 akan berlaku tarif adjusment (penyesuaian).
    Proses pemilahan pelanggan bersubdi dilakukan dengan cara mendatangi langsung (survey) ke alamat pelanggan yang berdasarkan pada Data Terpadu (DT) TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), dengan mencocokkan DT tersebut dengan KK/KTP pelanggan.
    Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang PLN Kota Padang Jhoni Putra kepada Walikota Padang Mahyeldi saat melakukan pertemuan di kediaman Walikota Padang, kemarin malam (27/1). Pertemuan tersebut dalam rangka persiapan sosialisasi Subsidi Tepat Sasaran yang akan dilakukan PLN Kota Padang di kelurahan dan kecamatan di Kota Padang. Turut dihadari OPD terkait Pemko Padang.
    Lebih lanjut dijelaskan, disamping sosialisasi kenaikan tarif listrik, PLN Kota Padang juga akan mensosialisasikan tata cara pengaduan pelanggan melalui posko pengaduan yang berada di Kantor Lurah dan Kantor Camat. Pengaduan yang berkaitan dengan pelanggan yang tidak terdaftar dalam DT dan pelanggan yang telah terdaftar dalam DT namun belum menerima subsidi tarif tenaga listrik.
    “Setiap pengaduan yang masuk di Kantor Lurah akan kita kumpulkan dan diteruskan melalui sistem online ke Posko Pusat, yang terdiri dari TNP2K, Kementrian ESDM, dan PLN Pusat. Dan pengaduan tersebut akan diproses dan ditinjau ulang” terang Jhoni.
    Ditambahkannya, di Kota Padang data pelanggan R1/900VA sebanyak 96.793 pelanggan, dengan komposisi yang disubsidi sesuai data TNP2K sebanyak 17.947 pelanggan. Dan untuk pelanggan R1/450 VA seluruhnya tetap dapat subsidi.
    Untuk kenaikan tarif tenaga listrik R1 900 VA-RTM yang tidak disubsidi, biaya beban pada 1 Januari – 28 Februari bagi pelanggan reguler sebesar 26.000 (Rp/kVA/bulan), pelanggan prabayar sebesar 791 (Rp/kWh). 1 Maret – 30 April, reguler menjadi 34.000 (Rp/kVA/bulan), prabayar 1.034 (Rp/kWh). Pada 1 Mei 2017, pelanggan reguler diterapkan rekening minimum, dan prabayar 1.352 (Rp/kWh). Begitu juga dengan kenaikan tarif pemakaian yang dihitung berdasarkan besar pemakaian (kWh).
    Menyikapi hal tersebut, Walikota Padang Mahyeldi meminta kepada PLN Cabang Kota Padang untuk memvalidasi Data Terpadu TNP2K dengan data yang dimiliki Pemko Padang dan BPS Kota Padang, agar program subsidi tepat sasaran tarif listrik benar-benar dinikmati oleh pelanggan yang kurang mampu.
    “Terkadang data yang tertulis dengan data yang ada di lapangan berbeda, dan semua itu harus jelas dan tepat sasaran. Dengan adanya saluran pengaduan yang disediakan PLN, kemungkinan perubahan data tentu akan terjadi. Dengan adanya kepastian data, itu akan lebih baik,” ujar Mahyeldi.
    Ditambahkan, Pemko Padang akan memberikan dukungan langsung kepada Lurah dalam menyikapi pengaduan masyarakat, dan bisa menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang program subsidi tepat sasaran tersebut.
    “Kita berharap, dengan adanya integritas antara Pemko Padang dan PLN Cabang Padang, persoalan masyarakat tentang kenaikan tarif listrik ini bisa diselesaikan secara bersama,” ucap Mahyeldi.
    Seperti diketahui, subsidi listrik dihitung berdasarkan selisih antara biaya yang diperlukan dalam penyediaan listrik per kWh (tarif keekonomian) dengan tarif tenaga listrik yang dibayarkan konsumen dengan tarif bersubsidi (per kWh) dikalikan dengan jumlah pemakaian tenaga listrik (kWh) oleh konsumen tersebut.(tf/ul)

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa