SEGERA BUAT SOP PUNGLI Gubernur Warning Pejabat
Operasi tangkap tangan pungli di klinik Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, menjadi perhatian khusus oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Irwan me-warning semua pejabat agar tidak pungli. Khususnya di sektor pelayanan publik. Kalangan DPRD minta pembinaan mentalitas ASN agar takut pungli.
Sumbar Raya - - —Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
me-warning seluruh pejabat di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
agar tidak terlibat praktik pungutan liar (pungli), khususnya yang
berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, dalam waktu
dekat gubernur akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait
pungli.
Selain itu, gubernur juga mengumpulkan seluruh pejabat di semua Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan memerintahkan untuk mengidentifikasi
dan mengevaluasi kinerja terutama soal pelayanan publik.
“Selama dua hari ini, Selasa dan Rabu, 23-24 November 2016, saya sudah
kumpulkan semua Kepala SKPD dan pejabat lainnya. Saya sudah minta
selama dua hari ini agar para pejabat mengidentifikasi dan
mengevaluasi kinerja terutama di instansi yang memberikan pelayanan
publik,” ujar Irwan di sela-sela kunjungan kerjanya di Kampus Unand,
Selasa (23/11).
Dikatakan Gubernur Irwan, hasil identifikasi dan evaluasi itu, nantinya
harus disampaikan langsung kepada gubernur paling lambat, Kamis 24
November. Dengan adanya identifikasi dan evaluasi itu, Irwan
mengharapkan seluruh SOPD tidak bersinggungan dengan praktik pungli
dalam memberikan pelayanan publik.
Dalam pertemuan dengan para Kepala SKPD itu, Irwan juga menekankan agar
para pemangku kepentingan di semua tingkatan untuk tidak menerima
pemberian dalam bentuk apapun. “Karena itu termasuk dalam kategori
pungli, jadi kalau ada yang ngasih uang ya tolak aja. Sekecil apapun
tetap namanya pungli, karena pungli bukan dilihat dari nominalnya
namun tindakannya,” tegas Irwan.
Saat ini, lanjut Irwan pemerintah provinsi berencana membuat standar
operasional Prosedur (SOP), yang nantinya untuk mempertegas batasan
tindakan yang masuk kategori pungli. SOP itu nantinya akan diikat dengan
paraturan gubernur sehingga semakin jelas mana yang pungli dan mana
yang tidak.
“Kita akan buat SOPnya, dan uang jasa itu sebagian kita masukkan
PAD. Sebagian diterima oleh si pemberi jasa sehingga semua jelas, namun
saat sekarang ini belum ada dan belum kita lakukan,” ujarnya.
Terkait penangkapan pungli di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan, Irwan juga mengapresiasi kinerja Satgas Saber Pungli. Menurutnya
tangkapan yang dilakukan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran
bagi SOPD lainnya.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Sumbar sangat menyayangkan
adanya praktik pungli di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai
Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Sumbar.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar dari Fraksi PDIP, PKB dan PBB, Komi
Chaniago mengatakan persoalan pungli berkaitan erat dengan mental
Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika pemerintah daerah ingin serius
memberantas pungli di instansi yang ada, selain menegakkan aturan secara
tegas, ia mengimbau mentalitas ASN juga perlu dibina.
“Bagaimanapun baiknya aturan, kalau pelaku yang menjalankan aturan itu tak benar akan sulit juga,” kata Komi.
Terkait dengan persoalan pungli, Komi berpandangan kesalahan tak bisa
sepenuhnya dilimpahkan pada pribadi yang tertangkap tangan dan diduga
telah melakukan pungli saja. “Patut dipertanyakan juga apakah mungkin
atasan atau pimpinannya tidak tahu dengan semua itu, sedangkan
penangkapan terjadi karena adanya laporan dari masyarakat. APalagi
dikatakan, pungli yang dilakukan telah terjadi selama bertahun-tahun,”
sebutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, selain membenahi mentalnya,
kesejahteraan ASN juga harus mendapat perhatian. “Misal, jika ASN itu
disuruh bekerja lembur, anggarkan uang lemburnya. Hal seperti ini harus
jadi perhatian, sebab kesejahteraan yang didapat sedikit banyaknya akan
mempengaruhi sikap ASN dalam bekerja,” pungkas Komi.
Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN, Muzli M Nur mengapresiasi kerja
tim Saber pungli pemprov yang telah melakukan bersih-bersih pada SOPD di
lingkungan Pemprov Sumbar. Selain itu, kepada seluruh instansi yang
memberi pelayanan pada masyarakat ia menghimbau agar menghindari
praktik pungli.
“Hari ini kita sudah mau bersih-bersih, ASN mulai dari pimpinan hingga
yang paling bawah, sadarilah apa yang tak boleh dilakukan. Jangan anggap
sepele pungli, ini akan sangat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar bidang ekonomi, Sabrana menuturkan,
pembayaran pengurusan dokumen yang tak disertai dengan kwitansi juga
masuk dalam ranah pungli. Tak jelas pungutan yang diambil akan masuk
kemana. “Menyangkut pungli, Komisi II sangat mendukung kegiatan itu
diberantas,” kata Sabrana.
Sabrana juga mengingatkan, pada masyarakat agar cerdas dalam mengakses
pelayanan publik. Masyarakat diminta untuk tak mau terjerat oleh
pungli. Dia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan
bila melihat adanya pejabat pungli.
Selain itu, Sabrana mengimbau masyarakat yang berurusan dengan
berbagai instansi yang mengharuskan adanya pembayaran, agar meminta
kuitansi pembayarannya dan bayarlah sesuai nominal yang tertera di
kuitansi tersebut. Kemudian pengurusannya diminta agar mengikuti aturan
yang ada.
“Dalam mengakses suatu pelayanan, masyarakat tak boleh asal cepat saja. Sebab itu yang akan berpotensi menimbulkan terjadinya pungli,” kata Sabrana. (h.net)
No comments