• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    UU No. 3 thn 2005, PNS Boleh Jadi Calon Ketua KONI



    Sumbar Raya- - - Bila Kita Baca dan di pahami UU No. 3 thn 2005. tidak ada larangan bagi PNS untuk jadi Ketua KONI. baik pusat. PROVINSI. KOTA DAN KABUPATEN... kecuali yg memegang jabatan publik.


    Diperkirakan pertengahan bulan Desember 2016 di Sumatera Barat akan di gelar pemilihan Ketua KONI.


    Jadi dirasa bagi PNS yang memiliki kemampuan dan skill dapat mencalonkan dirinya jadi Ketua KONI Sumbar.

    Tentu kedepannya rakyat sumbar berharap pemimpin KONI berasal dari orang yang tahu dengan olahraga.

    Seperti kita perhatikan di Sumbar banyak anak ranah minang memiliki dan menguasai ilmu olahraga. Apalagi Universitas Negeri Padang (UNP). salah satu universitas melahirkan atlit-atlit yang dapat kita banggakan  dan juga para pemikir lahirnya berbagai cabang olahraga. Jadi kedepannya KONI Sumbar harus di Pimpin orang yang notabane berasal dari olahraga.


    Kita perhatikan sumbar banyak memiliki putra dan putri,  Profesor. Doktor khusus di bidang olahraga. (taf).

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa