• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    PEMDA TANAH DATAR GANDENG OMBUDSMAN RI BENAHI PELAYANAN PUBLIK


    Sumbar Raya-----Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yunafri beserta tim melakukan pembinaan sekaligus evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup instansi pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar.
    Dalam kunjungan hari kedua Selasa (1/11), Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi turut meninjau pelayanan publik di 2 (dua) lokasi, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Dukcapil.

    Bupati ingin melihat secara langsung pelayanan perizinan di kantor yang melayani 44 jenis dokumen perizinan seperti SIUP, SITU, TDUH, dan lainnya. Kepala KPPT Armen turut menjelaskan Standar Operating  Procedure (SOP) yang memuat informasi persyaratan, jangka waktu pelayanan dan sebagainya. "KPPT sesuai dengan visinya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, senantiasa komit dengan SOP yang telah ditetapkan," ucap Armen kepada bupati, ketua Ombudsman dan tim.

    Oktoral asal Nagari Minangkabau yang saat itu mendapat pelayanan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mengaku puas atas pelayanan yang diberikan KPPT. "Untuk koreksi kita bersama, bagaimana pendapat dan saran Bapak terhadap pelayanan KPPT," tanya bupati lebih lanjut kepada Oktoral setelah menanyakan izin yang diurus.

    "Sejauh ini saya cukup puas pak, tidak ada keluhan atas pelayanan di sini (KPPT)," jawab Oktoral dengan lugas. "kita ingin jawaban yang sebenar-benarnya tidak ada yang ditutup-tutupi, kalau memang sudah baik, terima kasih kalau memang begitu adanya, namun pemerintah daerah tetap terus mengevaluasi kinerja pelayanan di SKPD lingkup pemerintah," ucap Bupati lagi.

    Bupati ingatkan KPPT agar menepati jangka waktu pengurusan agar tidak mengecewakan masyarakat. Armen menjelaskan untuk SIUP hanya membutuhkan 1 hari kerja hingga dikeluarkan izin yang bersangkutan. "Dengan lengkap syarat-syarat yang diajukan pemohon, dalam 1 hari kerja SIUP sudah bisa diberikan kepada pemohon jika tidak butuh rekomendasi tim teknis ," jelas Armen.

    Sementara Ketua Ombudsman Yunafri menilai KPPT sudah memenuhi instrumen-instrumen pelayanan publik di antaranya sudah memiliki SOP, maklumat pelayanan, sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan, sarana pengaduan pelayanan dan lainnya .

    "Pelayanan di KPPT Tanah Datar sudah berjalan baik, namun harus tetap diantisipasi jika ada kendala-kendala yang mungkin saja terjadi, sepertinya berhalangan tim teknis dan mengingat luasnya wilayah Tanah Datar perlu juga diantisipasi dan KPPT juga perlu menyediakan instrumen masyarakat menilai pelayanan KPPT," saran Yunafri.

    Sementara di Dinas Dukcapil, Bupati bersama Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat melihat pelayanan publik bidang dokumen kependudukan.

    Melalui Kadis Dukcapil yang diwakilkan Sekretaris Dukcapil Edi Susanto, disampaikan Dinas Dukcapil melayani 15 jenis pelayanan pencatatan sipil dan seluruhnya gratis.

    Untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen, sebut Edi Susanto, setiap nagari sudah memiliki Petugas Registrasi Nagari (PRN) sebagai perwakilan Disdukcapil di kecamatan. "Kepada masyarakat, manfaatkan PRN yang sudah ada di setiap nagari sehingga dapat menekan biaya dan waktu yang digunakan," jelas Edi.

    Edi Susanto tambahkan masyarakat tidak perlu membayar PRN, karena PRN sudah diberi honor oleh pemerintah daerah dan diberikan juga uang perjalanan dinas, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak memberi pelayanan kepada masyarakat di nagari. Dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk masing-masing PRN diharapkan bisa mengurangi kepadatan di Dinas Dukcapil. "Adanya PRN di nagari, masyarakat akan memperoleh kemudahan," ucap Edi.

    Sementara Bupati Irdinansyah Tarmizi yang didampingi Kabag Organisasi Erizal Ramli dan Kabag Humas Adriyanti Rustam, kepada awak media menyampaikan pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokasi, untuk itu sebagai tahap awal pemerintah daerah bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat ingin memastikan seluruh SKPD telah memenuhi instrumen kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui kegiatan pembinaan dan evaluasi kinerja pelayanan publik sesuai dengan instrumen pelayanan yang ada.

    Di kesempatan itu juga bupati menegaskan seluruh kepala SKPD turut berkontribusi dalam memberantas pungutan liar di seluruh sektor pelayanan publik di Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan Amanah Perpre No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. "Bukan masalah besar kecilnya pungli, namun keberadaan pungli membuat masyarakat susah dalam mengurus sesuatu, tegas saya sampaikan jika ada yang terbukti aparatur pemerintah daerah yang terbukti melakukan pungli akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas bupati. (rel/wn)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa