Pengesahan Perda OPD Kota Padang Berujung Voting
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. |
Sumbar Raya
- Akhirnya, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Kota Padang berujung voting dalam rapat paripurna DPRD Kota
Padang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago. Proses
voting disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Padang Emzalmi Zaini.
Penyebab voting dilakukan karena selama proses pembahasan di badan pembentukan peraturan daerah (Bapem Perda) tidak tuntas terkait penggabungan BPBD dengan Pemadam Kebakaran, DPKA dengan Dinas Pendapatan serta pembentukan Badan Ketahanan Pangan.
Dalam rapat paripurna itu, sikap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Padang juga terbelah sebagaimana tak tuntasnya pembahasan di tingkat Bapem Perda. Untuk BPBD dengan Pemadam Kebakaran, fraksi yang ada mayoritas meminta untuk dipisah denegan mengemukan alasan, wilayah yang luas serta kompleknya potensi bencana di ibu kota provinsi Sumbar ini.
Fraksi PPP, PAN, Partai Gerindra dan lainnya meminta Dinas Pendapatan dan DPKA digabung. Sementara itu, fraksi PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan lainnya berpedapat tetap dipisah. Begitu juga halnya dengan pembentukan Badan Ketahanan Pangan.
Penyampaian pandangan akhir fraksi yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan yang diperluas, untuk mendudukan ketidaksepahaman ini secara musyawarah mufakat. Karena tak ketemu juga kata sepakat, akhirnya persoalan DPKA dan Dispenda serta Badan Ketahanan Pangan ini diputuskan melalui voting terbuka.
Hasilnya, kubu yang menginginkan DPKA dan Dispenda dipisah berhasil meraih suara dukungan sebanyak 25 sedangkan yang menolak 11. Sedangkan perolehan hasil voting untuk pembentukan Badan Ketahanan Pangan yakni sebesar 30 dan yang menolak sebanyak 4 suara.
"Dengan berakhirnya voting ini, maka Ranperda OPD Padang dapat disahkan jadi Perda untuk kemudian dievaluasi oleh gubernur Sumbar," ungkap Erisman. (by)
Penyebab voting dilakukan karena selama proses pembahasan di badan pembentukan peraturan daerah (Bapem Perda) tidak tuntas terkait penggabungan BPBD dengan Pemadam Kebakaran, DPKA dengan Dinas Pendapatan serta pembentukan Badan Ketahanan Pangan.
Dalam rapat paripurna itu, sikap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Padang juga terbelah sebagaimana tak tuntasnya pembahasan di tingkat Bapem Perda. Untuk BPBD dengan Pemadam Kebakaran, fraksi yang ada mayoritas meminta untuk dipisah denegan mengemukan alasan, wilayah yang luas serta kompleknya potensi bencana di ibu kota provinsi Sumbar ini.
Fraksi PPP, PAN, Partai Gerindra dan lainnya meminta Dinas Pendapatan dan DPKA digabung. Sementara itu, fraksi PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan lainnya berpedapat tetap dipisah. Begitu juga halnya dengan pembentukan Badan Ketahanan Pangan.
Penyampaian pandangan akhir fraksi yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan yang diperluas, untuk mendudukan ketidaksepahaman ini secara musyawarah mufakat. Karena tak ketemu juga kata sepakat, akhirnya persoalan DPKA dan Dispenda serta Badan Ketahanan Pangan ini diputuskan melalui voting terbuka.
Hasilnya, kubu yang menginginkan DPKA dan Dispenda dipisah berhasil meraih suara dukungan sebanyak 25 sedangkan yang menolak 11. Sedangkan perolehan hasil voting untuk pembentukan Badan Ketahanan Pangan yakni sebesar 30 dan yang menolak sebanyak 4 suara.
"Dengan berakhirnya voting ini, maka Ranperda OPD Padang dapat disahkan jadi Perda untuk kemudian dievaluasi oleh gubernur Sumbar," ungkap Erisman. (by)
No comments