AGAM, SUMBARRAYA.COM — Perubahan tata kelola penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Agam pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah perubahan mekanisme pemberian salinan penetapan BPHTB kepada wajib pajak maupun pemerintah nagari. Praktik tersebut sebelumnya disebut telah menjadi bagian dari proses administrasi berdasarkan regulasi yang berlaku sebelumnya.
Selain persoalan administrasi, penggunaan nilai tanah yang tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku sebagai salah satu acuan penetapan BPHTB juga dinilai perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi.
Banyak penetapan nilai BPHTB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam disebut mengacu pada nilai tanah yang terdapat dalam aplikasi tersebut.
Padahal, nilai yang ditampilkan dalam aplikasi Sentuh Tanahku pada dasarnya berkaitan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang bersifat indikatif. Nilai tersebut tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan harga pasar maupun harga transaksi aktual pada setiap bidang tanah.
NPOP Menjadi Dasar Pengenaan BPHTB
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dasar pengenaan BPHTB berkaitan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Apabila terdapat indikasi bahwa nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penelitian guna memperoleh nilai yang wajar berdasarkan data dan fakta objektif.
Karena itu, penggunaan nilai ZNT sebagai acuan dalam penetapan BPHTB perlu dilakukan secara hati-hati.
Nilai ZNT idealnya ditempatkan sebagai salah satu data pembanding, bukan semata-mata menjadi satu-satunya dasar penentuan nilai perolehan suatu bidang tanah.
Dalam melakukan penelitian nilai, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan berbagai faktor pendukung, antara lain data transaksi tanah sejenis, NJOP, lokasi objek, kondisi fisik tanah dan bangunan, karakteristik lingkungan, serta hasil survei atau verifikasi lapangan.
Berpotensi Menimbulkan Persoalan Kepastian Hukum
Penggunaan nilai ZNT sebagai acuan utama tanpa didukung penelitian yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan prinsip objektivitas, kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi wajib pajak.
Sebab, setiap bidang tanah memiliki karakteristik yang berbeda. Nilai tanah di satu kawasan belum tentu menggambarkan nilai wajar bidang tanah lainnya, meskipun berada dalam zona yang sama.
Karena itu, diperlukan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menetapkan nilai BPHTB, khususnya ketika terdapat perbedaan antara nilai transaksi yang dilaporkan wajib pajak dengan nilai yang digunakan pemerintah daerah.
Salinan Penetapan Perlu Menjadi Perhatian
Perubahan tata kelola terkait pemberian salinan penetapan BPHTB juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Wajib pajak maupun pemerintah nagari perlu mendapatkan kejelasan mengenai dasar penghitungan, nilai yang digunakan, serta mekanisme apabila wajib pajak keberatan terhadap nilai yang ditetapkan.
Keterbukaan dokumen dan dasar penetapan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana nilai BPHTB ditentukan dan memastikan proses administrasi perpajakan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya Bapenda, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan BPHTB setelah diberlakukannya Perbup Nomor 6 Tahun 2026, termasuk sejauh mana nilai pada aplikasi Sentuh Tanahku digunakan dalam menentukan nilai perolehan objek pajak.
Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak maupun pemerintah nagari dalam proses transaksi dan administrasi pertanahan.
Pada akhirnya, penetapan BPHTB harus dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, objektif, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Tim DPN ASANTARA)

0 Komentar