• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kejati Sumbar Fasilitasi Dua Anak Panti di Padang Tetap Bersekolah



    Padang,Sumbarraya.com— Dua anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi harus menghadapi kenyataan pahit akibat keterbatasan biaya pendidikan. Kebutuhan seragam sekolah sebesar Rp300 ribu membuat mereka terancam kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Di sisi lain, panti asuhan tempat mereka tinggal juga tengah mengalami kesulitan keuangan.


    Merespons kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi yang berlokasi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Sabtu (9/5/2026).


    Dalam kunjungan tersebut, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan langsung penuturan kedua anak serta keterangan dari pihak panti. Pembina panti menyampaikan bahwa demi menjaga kondisi psikologis anak-anak tersebut, terdapat kemungkinan mereka akan dipindahkan ke sekolah lain, terlebih setelah persoalan ini menjadi perhatian masyarakat luas.


    Sebagai bentuk kepedulian, Kejati Sumbar tidak hanya memberikan bantuan dan dukungan moril, tetapi juga memfasilitasi kedua anak berinisial AM dan DP agar dapat melanjutkan pendidikan. Mulai Senin (11/5/2026), keduanya telah resmi bersekolah di tempat baru, yakni SMA PGAI Padang.


    Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memberikan pesan motivasi kepada AM dan DP agar tetap semangat belajar, menggali potensi diri, serta selalu menjunjung tinggi kejujuran dan menghormati guru maupun orang yang lebih tua.


    Kajari Padang menegaskan bahwa anak-anak tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga dan dipastikan tetap mendapatkan haknya untuk meraih masa depan yang lebih baik.


    Kejaksaan, lanjutnya, tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga hadir melalui pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya dengan memastikan setiap anak memperoleh hak dasar di bidang pendidikan.


    Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, yang menjamin setiap individu mendapatkan kesempatan belajar tanpa diskriminasi guna mengembangkan potensi diri, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

    (Puput)

    Tidak ada komentar

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa