Polemik Bus SMAN 3 Painan Terdaftar Atas Nama Pribadi Kacabdin, Muslim Arif Beri Klarifikasi




PAINAN, SUMBARRAYA.COM — Polemik mengenai tata kelola aset dan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini mengarah pada kepemilikan administrasi sebuah bus operasional sekolah jenis Isuzu Elf berpelat BA 7008 GH yang tercatat atas nama pribadi mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII, Muslim Arif, S.Pd.

Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial, Muslim Arif menggelar pertemuan dengan awak media di Rumah Makan Pak Desa, kawasan Pantai Salido, Rabu (5/8/2026). Dalam kesempatan tersebut ia didampingi Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.

Muslim Arif menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana Komite SMAN 3 Painan melalui mekanisme kredit (leasing) dengan cicilan sebesar Rp12 juta per bulan. Menurutnya, penggunaan nama pribadinya dalam dokumen STNK dan BPKB dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan administrasi dari pihak leasing.

“Memang benar mobil tersebut dibeli melalui dana komite dengan cicilan Rp12 juta per bulan. Penggunaan nama saya pada STNK dan BPKB semata-mata untuk mempermudah proses administratif kredit di leasing. Insyaallah pada Oktober 2026 cicilan bus tersebut lunas dan akan langsung dibaliknamakan atas nama Komite atau SMAN 3 Painan,” ujar Muslim Arif.

Ia juga menyatakan siap menunjukkan dokumen pendukung beserta surat pernyataan yang menegaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan sepenuhnya untuk operasional sekolah dan bukan sebagai aset pribadi.

Praktisi Hukum Berikan Analisis

Menanggapi penjelasan tersebut, Advokat Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardi Rusyda, S.H., memberikan pandangan hukum saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (6/8/2026).

Menurut Ardi, meskipun alasan administratif telah disampaikan, pencatatan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan sekolah negeri atas nama pribadi pejabat tetap perlu dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ardi menyampaikan tiga aspek hukum yang menurutnya patut menjadi perhatian, yakni:

Pertama, dugaan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah apabila penggalangan dana dilakukan dalam bentuk pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, bukan sumbangan sukarela.

Kedua, aspek tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Ia menilai aset yang diperoleh untuk kepentingan sekolah negeri idealnya dicatat sesuai mekanisme pengelolaan aset pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketiga, menurutnya terdapat aspek hukum yang dapat dikaji lebih lanjut apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penguasaan atau pencatatan aset yang dibiayai dari dana publik. Namun, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Menunggu Proses dan Klarifikasi Lanjutan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat maupun aparat penegak hukum terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kepemilikan administrasi kendaraan tersebut.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap seluruh pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara transparan serta menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Tim Jurnalis Media ASANTARA)


Posting Komentar

0 Komentar