PADANG, SUMBARRAYA.COM — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menyoroti tata kelola pendanaan pendidikan melalui Komite Sekolah pada SMA Negeri (SMAN) dan SMK Negeri (SMKN) di Sumatera Barat.
Sorotan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi mengenai Tata Kelola Pendanaan Pendidikan melalui Komite SMAN dan SMKN di Sumatera Barat.
LHA tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Senin (3/8/2026).
Penyerahan tersebut disaksikan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, serta perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Firman.
Adel Wahidi menjelaskan, persoalan penggalangan dana oleh komite sekolah menjadi salah satu bentuk dugaan maladministrasi yang berulang kali dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman.
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir terdapat sekitar 40 laporan terkait penggalangan dana pendidikan oleh komite SMAN dan SMKN di Sumatera Barat.
“Bayangkan, dalam tiga tahun terakhir terdapat 40 laporan mengenai penggalangan dana pendidikan oleh komite SMAN/SMKN. Sebagian besar berkaitan dengan sumbangan komite yang cenderung diwajibkan kepada orang tua atau pungli, dikaitkan dengan layanan pendidikan berupa penahanan ijazah/rapor dan larangan ikut ujian. Dana komite juga dipungut dari siswa tidak mampu, serta belum dikelola secara transparan dan akuntabel,” ungkap Adel.
Pendanaan Sekolah Dinilai Masih Bertumpu pada Komite
Ombudsman menilai persoalan tersebut semakin kompleks karena sumber dana operasional SMAN dan SMKN di Sumatera Barat saat ini hanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN.
Sementara itu, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau BOS Daerah yang bersumber dari APBD disebut belum tersedia.
Kondisi tersebut membuat pendanaan pendidikan di tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat dinilai masih sangat bertumpu pada penggalangan dana melalui komite sekolah.
Padahal, Sumatera Barat memiliki komitmen untuk mewujudkan pendidikan gratis hingga jenjang SMA dan SMK.
“Menurut kami, tata kelola pendanaan pendidikan oleh komite sekolah sangat rapuh dan rawan maladministrasi dan korupsi,” tegas Adel.
Ombudsman Berikan Tiga Saran Korektif
Berdasarkan hasil analisis, Ombudsman memberikan tiga saran korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pertama, Pemprov Sumbar melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta menyusun Indeks Kebutuhan Biaya Pendidikan per Peserta Didik pada SMAN dan SMKN.
Penghitungan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kebutuhan riil anggaran pendidikan sekaligus mendukung program sekolah gratis hingga jenjang SMA dan SMK.
Kedua, Pemprov Sumbar diminta menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah yang mengatur secara jelas mekanisme tata kelola kepengurusan komite, perencanaan pengumpulan sumbangan, akuntabilitas dan transparansi laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme pengelolaan pengaduan.
Ombudsman juga menyarankan agar Pergub tersebut dilengkapi dengan format baku, antara lain surat permohonan sumbangan, proposal, surat pernyataan kesediaan menyumbang, serta format laporan pemasukan dan penggunaan dana.
“Tata cara ini memang teknis sekali. Karena selama ini tidak ada pedoman atau instrumen yang menjamin akuntabilitas pengelolaan dana komite, maka masalah terus berulang,” jelas Adel.
Ketiga, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diminta menyusun pedoman pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala terhadap komite SMAN dan SMKN melalui Cabang Dinas serta Pengawas Pembina.
Pedoman tersebut mencakup pemeriksaan kepengurusan, penggunaan rekening bersama, perencanaan program dan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana komite.
Pedoman tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penguatan pengawasan, baik oleh Dinas Pendidikan maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat.
Disdik Sumbar Siap Perkuat Regulasi
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyampaikan apresiasi terhadap rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.
Habibul mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang merancang Pergub terkait tata kelola komite sekolah.
“Kami kebetulan sedang merancang Pergub soal ini. Klausul dan saran Ombudsman akan kami tuangkan dalam rancangan Pergub. Kami dan Biro Hukum akan segera duduk bersama membahas ini dan akan mengundang Ombudsman juga dalam pembahasannya,” ujar Habibul.
Ia menegaskan, penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan dana komite dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada komite sekolah maupun kepala sekolah.
“Kami setuju penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan dana komite sangat urgen guna melindungi komite sekolah dan juga kepala sekolah dari praktik maladministrasi dan jeratan korupsi,” sambungnya.
Inspektorat Siap Kawal Tindak Lanjut
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, menyatakan kesiapannya mengawal tindak lanjut atas saran korektif Ombudsman.
Andri menyebut dirinya mendapat tugas dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, untuk memastikan saran Ombudsman dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya secara khusus ditugaskan oleh Gubernur Sumatera Barat, Pak Mahyeldi, guna memastikan dalam waktu yang tidak lama semua saran Ombudsman dapat dilaksanakan. Kami mendukung transformasi pengelolaan dana komite sekolah,” ujar Andri.
Ombudsman berharap langkah korektif tersebut dapat memperbaiki tata kelola pendanaan pendidikan di Sumatera Barat, sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi dan potensi praktik korupsi dalam pengelolaan dana komite sekolah.
(Redaksi Sumbarraya.com)

0 Komentar