PAINAN, SUMBARRAYA.COM — Polemik dugaan penyimpangan dana dan pengadaan aset di SMAN 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, terus bergulir. Di tengah proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, muncul persoalan mengenai status kendaraan operasional sekolah yang disebut berkaitan dengan penggunaan dana Komite SMAN 3 Painan.
Kendaraan roda empat jenis minibus yang disebut sebagai Toyota Hiace tersebut sebelumnya direncanakan dibeli secara kredit dengan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp100 juta yang bersumber dari dana komite.
Mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, memberikan klarifikasi terkait rencana pengadaan kendaraan tersebut saat ditemui wartawan di Painan, Senin (3/8/2026).
Salim: Mobil Memang Direncanakan Dibeli
Salim membenarkan bahwa ketika dirinya masih menjabat Kepala SMAN 3 Painan, bersama Ketua Komite Sekolah saat itu, Ir. Era Sukma Munaf, memang terdapat rencana membeli kendaraan operasional baru merek Toyota Hiace secara kredit.
Menurut Salim, dana sekitar Rp100 juta lebih telah disiapkan sebagai uang muka pembelian kendaraan tersebut.
“Saya sebagai Kepala SMAN 3 Painan dan Ketua Komite ketika itu menyiapkan dana sekitar Rp100 jutaan dari dana komite untuk uang muka (DP) membeli mobil baru merek Toyota Hiace secara kredit. Mobil tersebut sudah dipesan,” ujar Salim.
Namun, Salim menegaskan bahwa proses transaksi tersebut belum selesai ketika dirinya dimutasi dari SMAN 3 Painan.
Setelah Salim meninggalkan jabatan tersebut, kepemimpinan sekolah kemudian dilanjutkan oleh Muslim Arif.
“Tiba hari mobil mau tiba, saya dimutasi dari SMAN 3 Painan ke tempat lain. Setelah saya dimutasi, sekolah dipimpin oleh Pak Muslim Arif. Sejak saat itu saya tidak mengikuti lagi keberlanjutan proses pembelian kendaraan tersebut,” kata Salim.
Salim mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait kendaraan tersebut setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
Data Samsat Tidak Menunjukkan Kendaraan Atas Nama Sekolah
Persoalan kemudian mencuat setelah dilakukan penelusuran data kendaraan di Kantor Samsat Painan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak ditemukan kendaraan roda empat yang tercatat atas nama SMAN 3 Painan maupun Komite SMAN 3 Painan.
Kepala Samsat Painan, Yulman, membenarkan hasil pengecekan tersebut.
“Kami tidak menemukan adanya kendaraan bermotor roda empat atas nama sekolah SMAN 3 Painan. Sudah kami cek di komputer, tidak ada,” ujar Yulman.
Yulman menyebut terdapat satu kendaraan operasional bus sekolah dengan nomor polisi BA 7008 GH yang tercatat dalam sistem Samsat.
Namun, berdasarkan data yang disebutkan Yulman, kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi Muslim Arif, bukan atas nama lembaga SMAN 3 Painan.
Status kendaraan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam polemik pengadaan aset sekolah yang dikaitkan dengan dana komite.
Perlu Penelusuran Status Aset
Penggunaan dana komite untuk pengadaan kendaraan operasional sekolah pada prinsipnya perlu disertai kejelasan mengenai sumber dana, proses pengadaan, dokumen transaksi, serta status kepemilikan dan pencatatan aset.
Karena itu, informasi mengenai kendaraan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pihak sekolah dan pengurus komite.
Aspek hukum terkait pengadaan dan pencatatan aset juga perlu dilihat berdasarkan dokumen, sumber dana, status kelembagaan dana komite, serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Dengan demikian, dugaan adanya penggelapan atau tindak pidana korupsi belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan status pencatatan kendaraan dan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Kejari Pessel Masih Dalami Laporan
Polemik di SMAN 3 Painan sebelumnya bermula dari laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN kepada Kejari Pesisir Selatan pada awal Juni 2026.
Sejumlah hal yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan uang masuk asrama sekitar Rp7,9 juta, uang seragam sekitar Rp1,08 juta, serta iuran makan dan minum asrama yang disebut sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Laporan tersebut juga menyoroti kondisi fasilitas asrama yang dinilai kurang memadai, termasuk persoalan ketersediaan air bersih.
Dalam proses penanganannya, tim Kejari Pesisir Selatan disebut telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite, hingga pengurus koperasi.
Saat ini, Kejari Pesisir Selatan disebut masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Muslim Arif Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Muslim Arif yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII Kabupaten Pesisir Selatan belum memberikan tanggapan terkait status kendaraan yang disebut terdaftar atas nama dirinya.
Wartawan telah berupaya menghubungi Muslim Arif melalui telepon seluler. Konfirmasi juga telah disampaikan melalui WhatsApp mengenai kendaraan roda empat yang dikaitkan dengan dana Komite SMAN 3 Painan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan balasan.
Sumbarraya.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Muslim Arif maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Perkembangan lebih lanjut terkait status kendaraan dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana di SMAN 3 Painan akan mengikuti hasil pemeriksaan dan audit dari pihak berwenang.
(Idul Fitri/Tim Jurnalis Media ASANTARA)

0 Komentar