Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Seluruh layanan yang berkaitan dengan SIM, Samsat, BPKB, dan Tilang akan libur atau tutup sementara pada Selasa, 16 Juni 2026, dan kembali beroperasi normal pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan kebutuhan administrasi kendaraan bermotor maupun dokumen berkendara selama masa libur peringatan Tahun Baru Islam.
Meski pelayanan tatap muka di kantor Samsat dan Satpas ditutup sementara, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia di perangkat Android maupun iOS.
Ditlantas Polda Sumbar menjelaskan bahwa bagi pemilik kendaraan bermotor maupun pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku atau jatuh tempo pajaknya berakhir pada 16 Juni 2026, tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran, perpanjangan, maupun pengurusan administrasi pada 17 Juni 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diberikan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang terdampak oleh penutupan layanan pada hari libur nasional dan keagamaan, sehingga hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik tetap dapat terakomodasi dengan baik.
Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia serta mempersiapkan kebutuhan administrasi kendaraan dan SIM lebih awal untuk menghindari antrean saat pelayanan kembali dibuka.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami jadwal operasional layanan Ditlantas Polda Sumbar selama peringatan Tahun Baru Islam dan tetap mendapatkan pelayanan yang optimal setelah masa libur berakhir.
“Pelayanan SIM, Samsat, BPKB, dan Tilang Libur pada 16 Juni 2026 dan Kembali Buka pada 17 Juni 2026. Pembayaran Pajak Tahunan Tetap Dapat Dilakukan Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL.”

0 Komentar