Kejati Sumbar Ikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Secara Virtual
Padang, 2 April 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., mengikuti kegiatan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara virtual, Kamis (2/4). Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, S.H., M.Hum., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka konsolidasi nasional guna memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di Indonesia. Pengarahan tersebut menjadi bagian dari upaya strategis Kejaksaan RI dalam meningkatkan kualitas dan kinerja aparat penegak hukum di seluruh daerah.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, kebijakan penanganan perkara diarahkan pada pendekatan yang terintegrasi sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi, atau yang dikenal dengan Integrated Law Enforcement Operation.
Ia juga menekankan pentingnya kepekaan seluruh personel dalam membaca isu-isu strategis nasional, seperti pengelolaan sumber daya alam serta berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya harus bersifat represif, tetapi juga solutif dan berorientasi pada keadilan substantif.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengakomodasi penguatan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Selain itu, terdapat pula penekanan pada pembatasan upaya paksa secara proporsional, perluasan mekanisme praperadilan, penguatan peran advokat, serta penerapan mekanisme penundaan penuntutan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan optimalisasi dalam penanganan serta penyelesaian perkara tindak pidana khusus. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(Puput)

Tidak ada komentar