• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    KEJATI Sumbar Hadiri Halal Bihalal PERADI, Perkuat Sinergi Penegak Hukum


    Padang, 1 April 2026 — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Benyamin Arsis, S.H., menghadiri acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Padang. Kegiatan tersebut berlangsung di Santika Premiere Hotel Padang, Rabu (1/4), dengan mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Meningkatkan Integritas dalam Menjalankan Profesi.”

    Acara ini menjadi momentum penting bagi para penegak hukum dan praktisi hukum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan sinergi dalam menjalankan tugas profesional. Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADI Padang, Miko Kamal, menegaskan bahwa kegiatan Halal Bihalal tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana untuk memperkuat kolaborasi antarpenegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas.

    “Momentum ini diharapkan mampu memperkuat sinergitas antara advokat dan aparat penegak hukum lainnya, sehingga tercipta sistem peradilan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Miko.

    Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat. Ia juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi yang baik antar lembaga penegak hukum guna menjaga marwah hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

    PERADI sendiri merupakan organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

    Dalam sistem peradilan, advokat memiliki fungsi penting sebagai pemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran tersebut meliputi pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, hingga melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan klien.

    Hubungan antara jaksa dan advokat dalam praktik peradilan bersifat adversarial namun tetap profesional. Relasi ini didasarkan pada prinsip hukum yang menjamin setiap tersangka atau terdakwa memperoleh bantuan hukum yang layak. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan berkeadilan.

    Melalui kegiatan seperti Halal Bihalal ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih erat serta kerja sama yang semakin solid antara berbagai unsur penegak hukum, demi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik di Indonesia.


    (Puput)

    Tidak ada komentar

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa