Ops Antik Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu di Jorong Tongar
PASAMAN BARAT — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial DH (28), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026), mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran serta transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pelaku diketahui merupakan target operasi. Saat melintas menggunakan sepeda motor, pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Andhika.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket besar, satu paket sedang, dan sepuluh paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu sendok sabu dari pipet plastik, dua pak plastik klip ukuran kecil, tiga lembar plastik klip ukuran sedang, serta dua lembar plastik klip ukuran besar.
“Petugas juga menyita dua kotak rokok merek Live warna biru, satu helai jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tongar dan sekitarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Putri)

Tidak ada komentar