Tim Rajawali Polresta Padang di Bawah Komando AKP Martadius Bekuk Dua Pengedar Sabu di Padang Selatan
Padang, 12 November 2025 —
Tim 2 Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di bawah komando Kasat Narkoba AKP Martadius berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Padang Selatan, Selasa malam (11/11/2025). Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika siap edar.
Operasi penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, tim Rajawali yang menyamar sebagai pembeli akhirnya berhasil memancing kedua pelaku yang berinisial A (34) dan B (29) untuk melakukan transaksi.
Saat petugas mencoba melakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti. Petugas memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua paket sabu siap edar, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Residivis Kembali Beraksi
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru beberapa bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan. Keduanya kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Padang.
“Kedua pelaku sudah lama kami pantau. Mereka adalah pemain lama yang kembali beroperasi setelah keluar dari penjara,” ungkap AKP Martadius, Kasat Narkoba Polresta Padang, Rabu (12/11/2025).
Komitmen Polresta Padang Perangi Narkoba
AKP Martadius menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Padang.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba. Tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan ini di Kota Padang,” tegasnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun.
“Operasi penyamaran dan patroli intelijen akan terus kami gencarkan. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil,” tambah AKP Martadius.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Dua paket sabu siap edar (berat bruto ± 7 gram)
2. Dua unit telepon genggam
3. Satu unit sepeda motor warna hitam
4. Plastik klip bening dan alat komunikasi lainnya
Penutup
Polresta Padang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan Hotline Satres Narkoba Polresta Padang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(Putri)

No comments