• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Sumbar Raya, Teknis dari Kasat polres Solok Kota: menangkap pelaku Berujung keras dalam Pembongkaran Fakta


    KOTA SOLOK | Langkah cepat dan terukur Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, menjadi sorotan publik setelah berhasil memimpin pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana di kawasan Tanah Garam hanya dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Keberhasilan tim ini dipandang sebagai bukti bahwa kepolisian tidak hanya hadir dalam penindakan, tetapi juga dalam pemulihan rasa aman psikologis masyarakat.


    Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Sawah Rimbo, Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah. Dalam peristiwa ini, seorang pria bernama Deki Fatriansyah (29) kehilangan nyawa akibat luka tusuk benda tajam setelah diduga terjadi perselisihan yang berawal dari teguran terkait laju sepeda motor yang melintas kencang.


    Pelaku berinisial Z (17 tahun) disebut terpicu amarah setelah ditegur korban, kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam dan mengajak kakaknya W guna kembali ke lokasi. Dari sudut pandang penegakan hukum, tindakan kembali ke titik kejadian setelah menyiapkan alat serangan dinilai mengandung unsur perencanaan, sehingga penyidik menetapkan sang remaja dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.


    Di sinilah ketelitian penyidik diuji. IPTU Oon sendiri memimpin langsung pemeriksaan saksi, olah TKP, analisa rekaman dan keterangan lapangan, hingga proses penelusuran keberadaan pelaku. Respon cepat tim kemudian berbuah hasil saat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sekitar kediamannya.


    Korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok, namun sekitar pukul 18.30 WIB dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk mengenai organ vital. Oon menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap mengikuti prosedur peradilan anak karena pelaku masih di bawah umur.


    Pihak Satreskrim memastikan bahwa seluruh proses hukum tetap memperhatikan pendampingan, psikologi hukum, pendekatan ramah anak, dan kebutuhan pembuktian materil. Namun demikian, unsur tindak pidana tetap melekat sebagai pertanggungjawaban hukum.


    Dalam keterangannya, IPTU Oon Kurnia Ilahi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tersulut emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri, karena setiap konflik yang tidak dikelola dapat berakhir pada tragedi, kehilangan masa depan, dan kerusakan sosial jangka panjang.


    Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kecepatan dalam proses penegakan hukum harus dibarengi ketepatan dalam menganalisa konstruksi pidana. Di sisi lain, masyarakat diimbau mengedepankan komunikasi, mediasi, serta pelaporan, bukan pembalasan.


    CATATAN REDAKSI


    Berita ini ditulis dalam rangka edukasi dan penyampaian informasi publik untuk mendukung keadilan, keamanan, serta peningkatan kesadaran hukum. Seluruh pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( bus )

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa