Shadiq Pasadigoe Dorong Pemerataan Layanan Hukum: Daerah Harus Jadi Titik Kuat Kepastian Nasional
BANDUNG — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, menegaskan bahwa penguatan layanan hukum di daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum nasional.
Pernyataan itu disampaikan Shadiq saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kamis (6/10/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Kemenkumham di wilayah.
Menurut Shadiq, tantangan hukum nasional saat ini bukan lagi pada tataran regulasi, tetapi pada ketimpangan pelayanan hukum antar daerah. Ia menilai, selama daerah belum memiliki sistem hukum yang kuat dan SDM yang kompeten, maka cita-cita kepastian hukum nasional akan selalu tertunda.
“Kita harus membangun hukum dari bawah, dari daerah. Kalau pelayanan hukum di daerah lemah, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya pada hukum nasional,” tegasnya.
Shadiq, yang juga mantan kepala daerah dan kini mewakili Dapil Sumatera Barat I, menilai bahwa digitalisasi layanan hukum merupakan langkah strategis yang tak bisa ditunda lagi. Ia mendorong Kemenkumham agar memperluas layanan berbasis teknologi di semua lini, termasuk Administrasi Hukum Umum (AHU), fidusia, dan perlindungan kekayaan intelektual (KI).
“Transformasi digital di bidang hukum bukan sekadar efisiensi, tapi juga bentuk keadilan baru. Hukum harus hadir cepat, terbuka, dan mudah diakses rakyat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Shadiq juga menyoroti aspek sumber daya manusia (SDM) sebagai pilar utama keberhasilan reformasi hukum. Ia menegaskan, aparatur hukum di daerah harus dibekali integritas dan profesionalisme, bukan hanya kemampuan administratif.
“Kemenkumham jangan berhenti sebagai lembaga regulator. Ia juga harus jadi pembina moral hukum di republik ini,” tambahnya.
Lebih jauh, Shadiq menekankan bahwa pemerataan pelayanan hukum memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menilai, kepastian hukum yang stabil akan mendorong kepercayaan investor dan menggerakkan ekonomi rakyat.
“Kepastian hukum adalah pondasi ekonomi. Ketika masyarakat merasa aman dan hukum bekerja adil, investasi dan usaha rakyat akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Shadiq.
Selain isu pelayanan publik, Shadiq juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi pelaku UMKM dan industri kreatif di daerah. Ia menyebut, masih banyak karya anak bangsa yang belum terlindungi secara hukum.
“Negara harus hadir melindungi hak cipta, merek, dan inovasi rakyat. Itulah bagian dari kedaulatan ekonomi bangsa,” ujarnya.
Shadiq juga menyinggung dimensi moral hukum yang bersumber dari nilai-nilai agama. Ia mengutip pesan dalam QS. An-Nisa ayat 58 yang menekankan pentingnya menegakkan keadilan dalam setiap keputusan hukum.
“Menegakkan hukum bukan hanya soal aturan, tapi soal amanah moral. Setiap pejabat hukum harus menempatkan keadilan sebagai niat utamanya,” pungkasnya.
Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Jawa Barat ini diikuti oleh sejumlah anggota DPR bersama jajaran Kanwil Kemenkumham. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi rekomendasi nasional untuk memperkuat sistem hukum digital, pembinaan SDM, dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Catatan Redaksi Sumbarraya.com: Langkah Komisi XIII DPR RI ini menjadi momentum penting memperkuat fondasi hukum daerah sebagai penopang utama tata hukum nasional. Di tengah derasnya arus digitalisasi, integritas dan kecepatan layanan hukum menjadi ukuran nyata kehadiran negara di tengah rakyatnya.
(Rofiq)

No comments