Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana Tegas: Tambang Emas Ilegal Harus Dihentikan
SOLOK SELATAN — Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi. Hal itu disampaikan usai pelaksanaan operasi gabungan penutupan tambang ilegal di kawasan Kecamatan KPGD, Kamis (6/11/2025).
Operasi tersebut melibatkan personel Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan, unsur TNI AD dari Kodim 0309 Muara Labuh, serta Polsek KPGD. Tim gabungan bergerak ke wilayah Sapan, Jorong Balun, Nagari Pakan Rabaa Tengah, untuk menindaklanjuti hasil patroli gabungan sebelumnya di Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal
Kapolres AKBP M. Faisal Perdana menegaskan bahwa kegiatan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap kegiatan tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan itu merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga,” tegas AKBP Faisal Perdana.
Menurutnya, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Pemusnahan Pondok dan Peralatan Tambang
Dalam operasi tersebut, petugas menyusuri sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Meski tidak menemukan pelaku di tempat, personel tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan pondok dan peralatan tambang yang ada di lokasi.
Aparat juga memasang garis polisi (police line) serta spanduk larangan melakukan aktivitas PETI sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa.
Kapolres menyebutkan, langkah tersebut bukan hanya untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan efek jera dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus dihormati,” ujar Kapolres.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
AKBP Faisal Perdana menjelaskan bahwa para pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sanksinya sangat tegas karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar aktivitas PETI di wilayah Solok Selatan dilakukan secara manual dengan cara menggali lubang di medan berbahaya tanpa memperhatikan keselamatan kerja. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal bila tidak segera dihentikan.
Sinergi TNI-Polri Jaga Kamtibmas dan Lingkungan
Operasi penutupan tambang ilegal ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara Polres Solok Selatan dan Kodim 0309 Muara Labuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah tersebut.
“Sinergi TNI-Polri adalah kunci utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari ancaman kegiatan ilegal,” ungkap Kapolres.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja di lapangan dengan semangat tinggi dan profesionalitas. Menurutnya, keberhasilan operasi gabungan ini merupakan hasil dari komitmen bersama seluruh unsur keamanan daerah.
Pesan Kapolres: Jaga Alam, Patuh pada Hukum
Dengan ditutupnya lokasi tambang ilegal di KPGD, AKBP Faisal Perdana berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam serta menaati peraturan yang berlaku.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Kapolres Solok Selatan.
Catatan Redaksi
Operasi gabungan penertiban tambang emas ilegal di KPGD merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan di bawah pimpinan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
(Putri)
.jpg)
No comments