• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    3 September 2025 Polres Solok Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri


    Kab.Solok | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Solok resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nagari Kampuang Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, ke Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (4/9/2025).

    Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dua tersangka tersebut adalah Irsar Hadi (57), mantan Wali Nagari Kampuang Batu Dalam, dan Riri Patriani Yustitia, S.Pd (34), mantan Kaur Keuangan Nagari setempat.

    Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pekerjaan fisik bidang kesejahteraan tahun anggaran 2023. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

    Kasat Reskrim Polres Solok melalui Kanit Tipidkor, Ipda Dedi Indriadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses serah terima berjalan dengan aman dan tertib. "Hari ini kedua tersangka beserta barang bukti resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

    Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor: B-1969/L.3.15/Fd.1/08/2025 dan Nomor: B-1970/L.3.15/Fd.1/08/2025, berkas perkara atas nama kedua tersangka telah dinyatakan lengkap pada 28 Agustus 2025 lalu. Sementara surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti dikeluarkan Kapolres Solok tertanggal 3 September 2025.

    Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Solok dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Wildanum Muqarrabin, S.H.

    Bus

    Tidak ada komentar

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa