• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pasangan Suami Istri Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Dharmasraya


    Polres Dharmasraya gelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur oleh pasangan suami-isteri sampai hamin 6 bulan, Senin, 5 Mei 2025.

    Dharmasraya || Polres Dharmasraya gelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur oleh pasangan suami-isteri sampai hamil 6 bulan, Senin, 5 Mei 2025.

    Kejadian ini terjadi di Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

    Jumpa Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti S.sos.

    Pada kesempatan ini hadir Bupati Dharmasraya yang didampingi kepala Dinas Kesehatan dan kepala Dinas Sosial Martin Efendi.

    AKBP Purwanto mengatakan kita telah mengamankan kedua tersangka pencabulan dibawah umur sebut saja  Bunga 15 tahun.  

    Perbuatan ini dilakukan oleh pasangan suami-isteri D  umur 48 tahun dan F.

    Korban setelah diperiksa oleh Dokter dinyatakan telah mengandung  6 bulan.

    "Untuk menjalan aksi bejatnya pelaku mengiming - ngiming pekerjaan kepada korban disalah satu rumah makan ," ujar Kapolres.

    Pelaku dan barang bukti sekarang di amankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.

    "Sementara korban dititipkan di Dinas Sosial didampingi oleh Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana  ( P3APPKB ) untuk pemulihan dialogis dan memantau kesehatan korban dan janinnya," pungkas AKBP Purwanto. 

    ( W )

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa