Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi Bripka JS Naik Tahap Penyidikan
Penyelidikan adalah tahap awal dalam proses penegakan hukum yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan adanya tindak pidana. (Ilustrasi).
SUMBARRAYA.COM, - - -
Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Ambon, Bripka. JS kini naik ke tahap penyidikan, Selasa (22/10/2024).
Sebelumya kasus tersebut masih dalam penyelidikan sejak dilaporkan oleh keluarga korban pada 12 Agustus 2024 lalu.
Adapun penyelidikan adalah tahap awal dalam proses penegakan hukum yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan adanya tindak pidana.
Sedangkan penyidikan adalah tahap lanjutan yang dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan.
Kanit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melaluiKasi Humas, Ipda. Janet Luhukay mengungkapkan sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Dan sudah masuk ke tahapan penyidikan.
"Kami sudah gelarkan, dan saat ini sudah ditahap penyidikan," kata Luhukay saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (22/10/2024).
Sementara ditanya mengenai penetapan tersangka atas kasus tersebut dirinya tidak banyak berkomentar dan memastikan belum ada tersangka.
"Belum penetapan tersangka," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi di Kota Ambon, Bripka. JS diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Mirisnya aksi bekat itu dilakukan Bripka. JS terhadap anak tirinya berinisial GA (17).
Kepada TribunAmbon.com, kakak kandung korban, PA mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.
Korban disekap pelaku di salah satu kamar kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya.
(Sumber: TribunAmbon.com)
No comments