PLN Ranting Koto Tangah Disorot, Pemasangan Listrik Tanpa Sepengetahuan Pemilik Rumah Lalu Dibagikan ke Warga Kompleks
SUMBARRAYA.COM, (Padang) - - -
Pemasangan gardu arus listrik dengan travo tegangan tinggi daya 5500 watt di rumah seseorang, tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik rumah dalam kompleks Perumahan PT.Alam Perkasa Tabek Batu Aia Pacah Koto Tangah Padang, akhirnya berbuntut panjang.
Pemasangan tersebut berawal ketidaktahuan si pemilik rumah yang mendapat laporan dari tetangga kepada Firmansyah dan Rika (suami istri-red), bahwa rumahnya hampir terbakar, karna travo yang dipasang vendor di rumahnya berukuran tegangan tinggi 5500 watt meledak, nyaris membakar rumah dan lingkungan sekitar.
Mendapat info yang tidak sedap tersebut, Firmansyah dan Rika yang tinggal di Khatib Sulaiaman Padang Utara mengecek khabar yang disampaikan tetangga. Ternyata benar, dan dalam hal pemasangan listrik dengan gardu di rumah yang tidak ia tempati tersebut, mereka tidak tahu menahu sama sekali apalagi pemberitahuan atau minta izin oleh perwakilan pemasangan lampu, sebut saja itu perwakilan PLN.
Setelah dtelusuri kronologisnya, ternyata pihak yang berwenang tentang pemasangan listrik itu berlepas tangan, dan membuat suami istri ini kecewa.
Akhirnya ia mengadukan ke LSM KPK RI untuk menindaklanjuti, agar mendapat rasa keadilan dan kenyamanan. “Memang Pak Firmansyah dan Buk Rika menyampaikan ke kami, dan telah kami laporkan ke Polda Sumbar”,aku David salah seorang anggota LSM di Padang.
Menurut Firmansyah dan Rika, kejadian yang sudah lama ini, tentang pemasangan listrik dalam kompleks perumahan Alam Perkasa Tabek Batu, yang ditarok di rumahnya, hingga kini tidak ada kejelasannya. Yang lebih menyakitkan, selain dirinya tidak diberitahu dengan permisi minta izin, pemasangan listrik tegangan tinggi dengan daya 5500 watt, si vendor pun membagikan arus listrik yang dibagikan ke rumah-rumah yang berada disekitar kompleks.
Cerita Firmansyah dan Rika, kini pihak PLN koto tangah, sebagai managernya Hermanjoni dilaporkan ke Polda Sumbar.
Manager PLN Koto Tangah Hermanjoni yang ditemui wartawan, ia mengatakan bahwa pengaduan Firmansyah itu tidak benar sama sekali. Karna pihak PLN sendiri tidak tahu sama sekali, sebab pemasangan tersebut tidak ada perintah dari kantor secara administrasi. Dan vendor pemasangan kerumah Firmansyah bukanlah vendor dari PLN.
”Saya siap untuk bertanggung jawab kalau sekiranya vendor dari PLN yang mengerjakan tentang pemasangan tersebut”,ujarnya.
Zai salah seorang karyawan PLN Koto tangah yang ditemui, menyebutkan bahwa dia tidak tahu menahu tentang vendor yang memasang listrik dirumah Firmansyah.
“Saya tidak ada memerintahkan vendor untuk pemasangan listrik 5500 wat dirumah Firmansyah”,jawab Zai dengan tegas.
Bersebab tidak ada yang merasa tahu dan bertanggungjawab tentang itu, Firmansyah dan Rika suami istri menjadi gerah yang akhirnya mengadukan ke LSM KPK RI untuk ditelusuri siapa oknum yang jahil dan berbuat tanpa prosedur tersebut.
(Bus)
No comments