Firmansyah Kadukan ke Polisi, mengenai Pemasangan Listrik Ilegal Tegangan Tinggi pada Rumah Pribadinya
SUMBARRAYA.COM, - - -
Firmansyah warga Koto Tangah, Kota Padang mengadukan Polda Sumatera Barat pada 9 bulan yang lalu, pengaduan tersebut terkait dengan pemasangan listrik dirumah perumahan Alam Perkasa Tabek Batu ditahun 2022 yang lalu.
Pemasangan tersebut berawal ketidak Tahuan si pemilik rumah, dari laporan tetangga kepada pemilik Rumah Firmansyah bahwa rumah milik pribadi hampir terbakar karna meledaknya trafo di rumah milik Firmansyah yang dipasang oleh pendor yang berukuran tegangan tinggi 5500 wat PLN ranting Koto Tangah Kota Padang,
Menurut Firmansyah pemilik rumah ditanya tidak tahu menahu kalau rumahnya dipasangkan tegangan listrik dengan daya wat 5500, sehingga pendor yang berasal dari PLN tersebut guna membuat gardu induk dirumah Firmansyah guna untuk dibagikan kepada rumah yang berada disekitar rumah Firmansyah, dengan ketidak Tahuan itulah Firmansyah tidak bersenang hati lalu melaporkan pihak PLN Koto Tangah, sebagai managernya Harmanjoni PLN Koto Tangah, pada Polda Sumatra Barat,
Manager PLN Koto Tangah ditahun 2022 adalah Harmanjoni yang sempat di temui media ini, bahwa, ia mengatakan kepada pihak media bawa pengaduan Firmansyah itu tidak benar sama sekali, karna pihak PLN sendiri tidak tahu sama sekali, karena pemasangan tersebut tidak ada perintah dari kantor secara administrasi, dan pendor pemasangan ke rumah Firmansyah bukanlah pendor dari PLN tegas Harmanjoni.
"Saya siap untuk bertanggung jawab kalau sekiranya pendor dari PLN yang mengerjakan tentang pemasangan tersebut," tambahnya.
Zai adalah salah seorang pegawai PLN Ranting Koto Tangah yang sempat ditemui media ini bahwa dia tidak tahu menahu tentang pendor yg memasang listrik dirumah Firmansyah, saya tidak ada memerintahkan pendor untuk pemasangan listrik 5500 wat di rumah Firmansyah jawaban zai dengan tegas.
Bus
No comments