• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran ITE dan Penghasutan Sekjen PDIP


    Polda Metro Jaya masih mendalami kasus  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penghasutan atau menyebarkan informasi bohong.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Polda Metro Jaya masih mendalami kasus  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penghasutan atau menyebarkan informasi bohong.

    "Masih kita dalami dulu," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

    Namun, Wira enggan berbicara lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut. Kata dia, laporan yang dilayangkan kepada Hasto mengenai pelanggaran UU ITE dan penghasutan.

    "Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya," kata dia.

    Sebelumnya, Polisi telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan tindak pidana penghasutan atau menyebarkan informasi bohong. Hasto dicecar empat pertanyaan.

    Kuasa Hukum Hasto, Patra Zen mengatakan pengambilan klarifikasi hari ini sejatinya tak wajib dihadiri. 

    Namun, Patra mengatakan sebagai warga negara yang baik Hasto mengjadiri undangan tersebut.

    "Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik, penyidik pada saat bertanya pada pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri. Saya ulang, undangan klarifikasi yang tidak wajib," ujar Patra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

    "Karena pak Hasto ingin memberikan contoh bahwa pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang mentaati hukum, maka hadir sekarang," tambah dia.

    Lebih lanjut, Patra membeberkan tuduhan yang dilayangkan kepada Sekjen PDIP tersebut. Kata dia ada tiga pasal yang dilaporkan.

    "Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian. Kedua, pasal 28 dan pasal 45 a UU ITE," kata dia.

    Sumber: Inilah.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa