• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…


    Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai pernyataan Presiden Jokowi yang melarang putranya, Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024 dianggap sulit dipercaya.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai pernyataan Presiden Joko (Jokowi) yang melarang putranya, Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024 dianggap sulit dipercaya.

    Sebab, Jokowi dinilainya, sama seperti politisi lain yang pernyataannya bisa berubah-ubah setiap saat, sesuai dengan kepentingannya.

    “Sulit dipercaya. Sulit untuk bisa mengatakan bahwa Jokowi itu benar. Sulit untuk menyatakan bahwa pernyataan Jokowi itu bisa dipercaya,” ujar Ujang saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

    Ujang berpandangan, pernyataan Jokowi bahkan bisa saja sekadar gimik politik belaka. Tujuan utamanya untuk memperbaiki citra dirinya di mata publik, di akhir masa jabatannya.

    Apalagi, lanjut Ujang, Jokowi banyak dianggap publik sebagai sosok yang sulit dipegang pernyataannya, terutama ketika membicarakan langkah politik anggota keluarganya.

    “Apapun itu, masyarakat sudah membaca, sudah melihat dan menilai. Dan kalau kita membaca dan menebak soal pernyataan Jokowi, ya itu bisa gimik saja,” kata Ujang.

    “Dan bisa juga untuk mengembalikan citra beliau yang selama ini dianggap pernyataanya selalu berbeda-beda,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Jokowi disebut tidak setuju putra bungsunya itu maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada November 2024.

    Pernyataan ketidaksetujuan itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berdasarkan percakapannya dengan Jokowi.

    "Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?' 'Waduh gitu, jangan Pak Zul' katanya," kata Zulkifli Hasan ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 3 Juni 2024.

    Bahkan, menurut pria yang karib disapa Zulhas ini, dirinya kembali bertanya ke Jokowi bahwa aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah oleh MA menjadi 30 tahun saat dilantik.

    Namun, Zulhas mengatakan, Jokowi tetap bersikeras melarang Kaesang maju di Pilkada Jakarta 2024.

    "Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. 'Jangan Pak Zul'. Kira-kira itu," ujar dia menirukan ucapan Jokowi.

    Adapun MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

    Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

    “Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

    Atas putusan ini pula, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

    Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi. MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

    Sumber: Kompas.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa