Jaksa: Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja Online Pakai Uang Pegawai Kementan
Jaksa KPK mengungkapkan, anak eks Menteri Pertanian SYL, Indira Chunda Thita, kerap menerima uang dari staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus
SUMBARRAYA.COM, - - -
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, kerap menerima uang dari staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus.
Hal ini diungkapkan jaksa saat Thita dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.
"Langsung ke saudara (Thita), ini dari Muhammad Yunus, (transfer) sebesar Rp 16 juta, operasional kebutuhan Bu Thita," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Thita membantah dengan menyebut tak mengenal siapa Muhammad Yunus.
"Saya tidak mengenal," kata dia. "Tapi ada masuk (uangnya)?," tanya jaksa.
"Nanti saya cek," ucap Thita Jaksa kemudian menyebut beberapa kali Thita mendapat transfer pembayaran untuk keperluan remeh-temeh seperti acara buka puasa Rp 12 juta pada April 2021.
"Bahkan bakso pun, Bakso pesanan Mbak Thita dikirim oleh Pak Yunus Rp 1,8 (juta)," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga membeberkan bahwa dana dari Kementerian Pertanian pernah digunakan untuk membayar gaji asisten Thita. Namun, Thita membantah tudingan tersebut.
"Tidak, saya tidak punya ADC (aide de camp atau asisten pribadi)," kata Thita.
Jaksa lalu bertanya soal permintaan uang dari Thita kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang diakui oleh Thita.
"Ada beberapa kali, dua kali saya pinjam uang Pak Hatta," kata anggota DPR itu. "Terkait apa itu?," tanya jaksa lagi.
"Pembelian online," tutur Thita.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lalu ikut menanyakan jumlah uang yang diminta Thita untuk belanja online tersebut.
"Jumlahnya berapa?," tanya hakim.
"Rp 10 juta dua kali," jawab Thita.
Jaksa membantah pengakuan Thita dengan memperlihatkan bukti rekening koran dan menunjukan ada kiriman dari Muhammad Hatta total Rp 30 juta.
"Ini dari Muhammad Hatta kiriman ini ada Rp 10 juta, satu lagi Rp 20 juta," kata jaksa. "Siap pak Jaksa," kata Thita.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Sumber: Kontan.co.id
No comments