• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Yusril Sayangkan 'Judgement' Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Presiden Lakukan Pelanggaran


    Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyayangkan keterangan ahli dari kubu lawan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyayangkan keterangan ahli dari kubu lawan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyebut bahwa presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak melakukan pelanggaran.

    Terlebih, sosok ahli tersebut merupakan ahli filsafat, Franz Magniz Suseno. Meskipun begitu, Yusril turut menghormati kehadiran ahli tersebut.

    “Kita menghormati beliau sebagai filsuf dan sekaligus beliau adalah seorang pastur Katolik yang memberikan suatu pendapat yang sebenarnya normatif dan filosofis sebenarnya. Itu yang kita harapkan sebenarnya,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

    “Tapi sangat disayangkan ada beberapa judgement, presiden melanggar ini, melanggar ini kejahatan, yang saya kira tidak dalam posisi seperti itu seorang saksi dihadirkan,” sambung dia.

    Menurut Yusril, ahli dihadirkan untuk memberikan pendapat secara akademis, bukan menghakimi seseorang apalagi hal itu ditujukan ke Presiden.

    “Tapi semuanya kami serahkan kepada majelis hakim dan saya pun juga sebenarnya mempertanyakan tapi saya tidak dijawab oleh beliau, pertanyaan filsafat yang diajukan kepada beliau,” ujar Yusril.

    Yusril menyayangkan pertanyaan terkait pelanggaran etik terhadap ahli yang tidak sampai kejelasannya terhadap masyarakat.

    “Sebetulnya kan tidak clear di masyarakat antara etik sebagai suatu filsafat tentang perilaku manusia tentang apa boleh dan tidak boleh, yang lebih tinggi daripada norma hukum,” ujar Yusril.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak menyampingkan satu putusan hukum.

    “Putusan pak Gibran adalah sah adalah putusan hukum. Ini putusan kode etik, bukan ethical norms filsafat yang lebih tinggi kedudukannya dari norma hukum,” jelas Yusril.

    “Saya agak susah ya. Saya mengajar filsafat hukum paham soal ini. Tapi kalau menjelaskan ke orang awam bingung apa yang dimaksud pak Yusril ini,” sambungnya.

    Sumber: inilah.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa