Proyek Jalan Kapujan Rimbo Data Telan Dana Rp 35 M Lebih, Terlihat Pasangan Irigasinya Asal Jadi
SUMBARRAYA.COM, - - -
Proyek jalan Kepujan Rimbo data yang dikerjakan PT Arpex Prima Dhamor merupakan proyek kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jendral Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumatra Barat dengan No kontrak : KU-02./10/KTR-10-PPK-2.5 PJN.II/IV/2023 dimulai semenjak tanggal 24 Juli 2023 Dengan angaran Rp. 35.991.122.000., Proyek dengan angaran yang begitu besar sangat sulit dikerjakan dengan Medan yang begitu jauh, dengan kondisi serba terbatas.
Karena sangat jauh dari pemukiman masyarakat, dulunya orang menempuh jalan ini dengan kuda beban, semenjak zaman berubah, maka pemerintah mengalokasikan berupa dana APBN, kontraktor juga mendapat tantangan dalam pengadaan material bahan bangunan, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Kapujan Rimbo Data ini terlalu dipaksakan.
Terlihat soal pasangan saluran Irigasinya dikerjakan asal jadi, dengan memakai Batu gunung 100 persen, menurut pantauan dengan jelas, diduga banyak memakai batu kapur dan batu lunak yang kerap terjadi hancur dan pecah, disamping itu pasir yang dipergunakan untuk pasangan tersebut, dipakai pasir setempat dengan ukuran adukan sangat riskan untuk sebuah aliran irigasi yang setiap hari dialiri air, diduga adukan semen 1 karung semen dan 4 gerobak pasir artinya 1x4 ini sangat riskan apa yang dikerjakan dalan suatu proyek besar sehingga mengakibatkan terjadinya jebol dan retak- retak sebelum dipakai.
Disamping itu proyek Irigasi saluran untuk jalan air yang mengalir setiap harinya dibuat dengan asal jadi yang meraih untung besar, tapak diduga 25 cm, bagian kepalan dibuat 30,
Seharusnya dalam pengerjaan saluran irigasi bandar tersebut seharusnya mempunyai ukuran bagian tapak pondasi berukuran 40 cm sedangkan kepalanya berukuran 30 cm, ukuran ini adalah ukuran yang sesuai dengan gambar yang diturunkan oleh perencanaan, sehingga berdiri dgn kokoh dan kuat, kalau seandainya dikerjakan asal jadi dengan ukuran Tapak 25 cm dan bagian kepala 30 cm, maka pasangan tersebut akan menjadi oleng dan mudah tersungkur dan hancur apabila ditimpa getaran kecil dan ditiup angin kencang, justru karena itu proyek ini nyaris mencari keuntungan yang besar dengan jalan mencuri pasangan.
Sementara dari aturan pemerintah menurunkan dana melalui APBN dengan angaran yang cukup besar mencapai 35 miliar lebih, agar pembangunan untuk masyarakat terjadi pada pembangunan yang baik dan terlaksana dengan sempurna, apabila suatu kontraktor yang merugikan negara akan dijerat UU korupsi no 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Ditempat terpisah Mak Labay ( nama samaran ) warga setempat yang sempat terhubung dengan media ini menyampaikan bahwa diperkirakan dalam penghilangan pasangan yang ditimbun dengan tanah sangat terlalu banyak, diperkirakan hampir 9 kilo meter timbal balik, kalau 9 kilo meter menghilangkan pasangan diperkirakan puluhan ribu kubik pasangan yang dimainkan maka dalam rangka meraih keuntungan yang besar maka dari pihak pengawasan seperti masyarakat, LSM dan lembaga sosial lainya sebagai Informan pemerintahan, wajib kita awasi secara bersama- sama, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena sangat terlalu banyak merugikan negara..ujar Mak Labay dengan jelas.
Sangat kita sesali terkait dengan pengawas Agusman yang berasal dari BPJN ( Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ) sering tidak berada ditempat sehingga tidak bisa dikonfirmasi langsung oleh para wartawan untuk memperjelas soal pasangan pada saluran irigasi, namun pengawas ini memperlihatkan arogansinya kepada pihak Media, mungkin dirinya enggan tidak mau berkomunikasi dengan pihak wartawan baik melalui telpon seluler maupun secara terbuka, hal ini kembali memperlihatkan tingkah laku seorang pengawas kepada para awak media, sehingga menimbulkan suasana kecurigaan yang sangat tinggi.
Pada prinsipnya seorang wartawan membekali dirinya dengan berbagai kartu identitas sesuai dengan peraturan UU no 40 tahun 1999 wartawan itu berkerja selama 24 jam dan tidak boleh dihalang halangi dalam pencarian berita dan informasi.
( Bustaman )
No comments